Categories: Lifestyle

4 Fakta Besaran Gaji dan Bonus Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina

RELUNG.ID — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal dengan nama Ahok, secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Pengunduran diri ini diumumkan melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (2/2).

Adapun terkait besaran gaji dan bonus yang diterima oleh Ahok selama menjabat sebagai Komisaris Utama.

BACA Juga : Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Fokus Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Berikut adalah informasi  berdasarkan peraturan dan laporan keuangan perusahaan:

1. Gaji Komisaris Utama:

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, besaran gaji komisaris utama ditetapkan sebesar 85% dari gaji direktur utama.

Ahok menyatakan bahwa gajinya sebagai Komisaris Utama Pertamina pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp170 juta per bulan.

BACA Juga : Ketua KPPS di Baturaja Meninggal Dunia setelah Ikuti Bimtek Sirekap

2. Bonus Tantiem:

Ahok menyebut bahwa ia juga menerima bonus tantiem atau insentif kerja.

Pada tahun 2020, Ahok mengatakan bahwa bonus tantiem untuk level direktur utama dapat mencapai Rp25 miliar.

“Katanya ya tantiem itu, dulu, dirut bisa dapat Rp25 miliar,” ujar Ahok.

BACA Juga : Ganjar Pranowo Menikmati Pempek saat Blusukan di Palembang

Laporan keuangan Pertamina 2022 menyebutkan bahwa total kompensasi manajemen kunci, termasuk bonus, mencapai US$23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar.

3. Kompensasi Manajemen Kunci:

Menurut laporan keuangan Pertamina 2022, jika total kompensasi manajemen kunci dibagi untuk keenam orang anggota direksi, setiap direksi dapat menerima sekitar Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan.

4. Perubahan Besaran Kompensasi:

Untuk tahun 2023, besaran kompensasi manajemen kunci bisa berbeda tergantung pada kinerja perusahaan dan keputusan RUPS/Menteri BUMN.

BACA Juga : Caleg di Palembang Jadi Korban Penipuan oleh Tim Sukses: Bayar Rp 60 Juta untuk 5 Ribu KTP

Perlu dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada pernyataan Ahok dan laporan keuangan Pertamina. Besaran gaji dan bonus dapat berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan dan regulasi yang berlaku.

Eko Prasetyo Jayawisuda

Recent Posts

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

RELUNG.ID-Ketegasan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menertibkan angkutan batubara di jalan umum kembali dipertanyakan. Di…

1 hour ago

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

RELUNG.ID - Sebuah rumah panggung semi permanen di Jalan Hulubalang II, Gang Mualin, RT 004/RW…

2 hours ago

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

RELUNG.ID - Ekspor madu asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Singapura terus meningkat. Sepanjang…

2 hours ago

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

RELUNG.ID - Komisi VIII DPR RI menyoroti parahnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera…

3 hours ago

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

RELUNG.ID - Aksi pencurian di Perumahan Surya Akbar, Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir…

3 hours ago

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

RELUNG.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyampaikan apresiasi atas pengabdian Komjen Pol Sandi…

3 hours ago