RELUNG.ID – Jajaran Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, bergerak cepat meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial RB (26).
Pelaku tak berkutik saat diringkus di kediamannya di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Dedi Herianto, warga setempat. Rumah korban menjadi sasaran empuk pencuri pada Selasa (30/6/2026).
Saat pulang ke rumah, Dedi mendapati kompor gas raib. Setelah mengonfirmasi kepada sang istri dan mendapati barang tersebut tidak dipindahkan, ia menyadari rumahnya telah disatroni maling. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian total sekitar Rp5,4 juta.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan mendalam di bawah komando Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Iptu Tamson, bersama tim mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
Tanpa buang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan sukses mengamankan pelaku berinisial RB tanpa perlawanan berarti. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 1 unit kompor gas merek Rinnai dan 1 dus minyak goreng merek Minyak Kita.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Herman Akhiri.
Saat ini, tersangka RB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lanjutan sesuai dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. (SLM)

