RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atas sengketa perdata perbuatan melawan hukum (PHM) antara Penggugat enam warga Desa Muara Padang dengan Tergugat Koperasi Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama (K-SUSB).
Sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan ini digelar langsung di objek sengketa di Perkebunan Kelapa Sawit Plasma yang berada di Dusun II, Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Jum’at (24/7) siang.
Ditemui selesai sidang, Wakil Ketua K-SUSB M Ibrahim Azzaki menyayangkan sikap para penggugat yang menggugat koperasi. Seharusnya keenam warga tersebut melayangkan gugatan terhadap PT Andira Agro.
“Kami sangat menyayangkan kawan-kawan non-TSM menggugat kami, koperasi. Harusnya jangan kami,yang digugat itu adalah perusahaan. Karena menurut kami, TSM dan non-TSM itu adalah satu kesatuan,” kata Ibrahim kepada wartawan.
Ibrahim menjelaskan, perusahaan PT AA menjanjikan 705 hektar perkebunan kelapa sawit plasma, namun yang baru terealisasi baru 600 hektar.
“Janji awal membangun itu 705 hektar, tapi baru terealisasi atau terbangun 600 hektar, itu pun kurang. Jadi masih ada utang ataupun tanggung jawab untuk membangun kebun plasma yang non-TSM itu sebesar 105 hektar,” jelas dia.
“Pas kita RAT tanggal 20 Juli 2025, ada salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa lahan non-TSM itu tidak ada. Artinya blunder pernyataan daripada tokoh ini. Sedangkan perjanjian dari manajemen sebelumnya pihak perusahaan PT AA berjanji dan siap akan membangun memenuhi kekurangan daripada lahan yang kurang sebesar 105 hektar, dan itu ada surat perjanjiannya,” tegas dia.
Ibrahim mengingatkan kepada keenam penggugat bahwa K-SUSB bukanlah lawan mereka, melainkan teman. Oleh karena itu, pihaknya mengajak penggugat untuk menyatukan persepsi memperjuangkan hak-hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami bukan lawan kalian dan sebaliknya, kami juga tidak menganggap kalian adalah lawan kami. Kita adalah satu kesatuan. Harapannya, mari kita bersama-sama satukan persepsi, kompak, akur, baik TSM maupun non-TSM, sama-sama kita perjuangkan hak kita yang dijanjikan sampai sekarang belum ada wujudnya, terutama yang 105 hektar,” ungkap Baim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri mengatakan, sidang pemeriksaan setempat berjalan dengan kondusif dan pihak penggugat telah menunjukan batas-batas lahan, sedangkan tergugat menunjukan blok-blok lahan perkebunan yang menjadi milik koperasi.
“Ada enam penggugat yang memperlihatkan kondisi dan letak kebun yang digugat dengan alas hak SPH. Kami juga sudah memperlihatkan ke hakim alas hak SHM. Kedepan menghadirkan saksi kedua pihak, dan kami berharap sidang berjalan lancar dengan putusan sesuai harapan kami,” jelas dia.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Tonizar mengatakan sidang lapangan ini hasilnya sangat memuaskan. Pihaknya dapat menunjukan titik koordinat bahwa betul ada tanah di luar TSM, namun tetap dikuasai koperasi.
” Artinya kami mewakili prinsipal ada enam penggugat sudah menunjukan batas yang tepat dan jelas, untuk selanjutnya keterangan saksi, dari saksi inilah yang nanti akan memperkuat daripada PS tersebut. Artinya terindikasi patut diduga adanya penyerobotan dari pihak koperasi,” tutupnya. (DNP)

