Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sengketa Lahan 12 Hektar di Banyuasin, Koperasi Plasma Sebut Gugatan Salah Sasaran
Regional

Sengketa Lahan 12 Hektar di Banyuasin, Koperasi Plasma Sebut Gugatan Salah Sasaran

alwiBy alwi25/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang lapangan digelar di objek sengketa di Perkebunan Kelapa Sawit Plasma di Dusun II, Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atas sengketa perdata perbuatan melawan hukum (PHM) antara Penggugat enam warga Desa Muara Padang dengan Tergugat Koperasi Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama (K-SUSB).

Sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan ini digelar langsung di objek sengketa di Perkebunan Kelapa Sawit Plasma yang berada di Dusun II, Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Jum’at (24/7) siang.

Baca juga :   Menhut Raja Juli soal Asap Karhutla Sampai Negara Tetangga: Asap Tak Punya KTP

Ditemui selesai sidang, Wakil Ketua K-SUSB M Ibrahim Azzaki menyayangkan sikap para penggugat yang menggugat koperasi. Seharusnya keenam warga tersebut melayangkan gugatan terhadap PT Andira Agro.

“Kami sangat menyayangkan kawan-kawan non-TSM menggugat kami, koperasi. Harusnya jangan kami,yang digugat itu adalah perusahaan. Karena menurut kami, TSM dan non-TSM itu adalah satu kesatuan,” kata Ibrahim kepada wartawan.

Ibrahim menjelaskan, perusahaan PT AA menjanjikan 705 hektar perkebunan kelapa sawit plasma, namun yang baru terealisasi baru 600 hektar.

Baca juga :   Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Dua Terduga Pelaku Kirim Surat ke Kapolda Sumsel dan Ajukan Praperadilan

“Janji awal membangun itu 705 hektar, tapi baru terealisasi atau terbangun 600 hektar, itu pun kurang. Jadi masih ada utang ataupun tanggung jawab untuk membangun kebun plasma yang non-TSM itu sebesar 105 hektar,” jelas dia.

“Pas kita RAT tanggal 20 Juli 2025, ada salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa lahan non-TSM itu tidak ada. Artinya blunder pernyataan daripada tokoh ini. Sedangkan perjanjian dari manajemen sebelumnya pihak perusahaan PT AA berjanji dan siap akan membangun memenuhi kekurangan daripada lahan yang kurang sebesar 105 hektar, dan itu ada surat perjanjiannya,” tegas dia.

Ibrahim mengingatkan kepada keenam penggugat bahwa K-SUSB bukanlah lawan mereka, melainkan teman. Oleh karena itu, pihaknya mengajak penggugat untuk menyatukan persepsi memperjuangkan hak-hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Baca juga :   Rumah Dinas Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Terendam Banjir, Kapolda Sumut Turun Langsung ke Lokasi

“Kami bukan lawan kalian dan sebaliknya, kami juga tidak menganggap kalian adalah lawan kami. Kita adalah satu kesatuan. Harapannya, mari kita bersama-sama satukan persepsi, kompak, akur, baik TSM maupun non-TSM, sama-sama kita perjuangkan hak kita yang dijanjikan sampai sekarang belum ada wujudnya, terutama yang 105 hektar,” ungkap Baim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri mengatakan, sidang pemeriksaan setempat berjalan dengan kondusif dan pihak penggugat telah menunjukan batas-batas lahan, sedangkan tergugat menunjukan blok-blok lahan perkebunan yang menjadi milik koperasi.

“Ada enam penggugat yang memperlihatkan kondisi dan letak kebun yang digugat dengan alas hak SPH. Kami juga sudah memperlihatkan ke hakim alas hak SHM. Kedepan menghadirkan saksi kedua pihak, dan kami berharap sidang berjalan lancar dengan putusan sesuai harapan kami,” jelas dia.

Baca juga :   Unsri Tindak Tegas Dugaan Perpeloncoan Mahasiswa Baru, Senior Terancam Dikeluarkan dari Kampus

Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Tonizar mengatakan sidang lapangan ini hasilnya sangat memuaskan. Pihaknya dapat menunjukan titik koordinat bahwa betul ada tanah di luar TSM, namun tetap dikuasai koperasi.

” Artinya kami mewakili prinsipal ada enam penggugat sudah menunjukan batas yang tepat dan jelas, untuk selanjutnya keterangan saksi, dari saksi inilah yang nanti akan memperkuat daripada PS tersebut. Artinya terindikasi patut diduga adanya penyerobotan dari pihak koperasi,” tutupnya. (DNP)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAS Dilanda Wabah Campak Terburuk dalam 35 Tahun, Kasus Tembus 2.318 Orang
Next Article Atasi Titik Banjir, Bupati OKU Tinjau Langsung Proyek Siring Jalinsum
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,854 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?