Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mencatat sekitar kurang dari 800 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Kabupaten Muara Enim. Hal ini dikarenakan adanya beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bumi Serasan Sekundang.
Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan mengatakan, keberadaan TKA ini harusnya memberikan dampak positif bagi investasi dan pembangunan daerah. Artinya, semakin banyak TKA yang bekerja di Muara Enim harusnya dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah melalui Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
“Saat ini terdapat beberapa proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Muara Enim yang memperkerjakan sekitar kurang 800 TKA,” katanya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2022 yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Muara Enim di Hotel Griya Sintesa, Muara Enim, Jumat (30/9).
Setelah rakor ini, dia berharap dapat memastikan dan membantu agar perusahaan yang memperkerjakan WNA untuk mengalihkan lokasi kerja ke Kabupaten Muara Enim dalam dokumen perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sehingga nantinya Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang pada setoran pertama masuk ke Kas Kementerian Tenaga Kerja RI, untuk selanjutnya dapat dialihkan ke kas daerah Pemkab Muara Enim.
Selain itu, hasil pertemuan kepala daerah se-Indonesia di Jakarta, Presiden RI juga telah memberikan pengarahan dan perhatian yang lebih mengenai pengendalian inflasi daerah, tindak lanjut aksi afirmasi bangga buatan Indonesia dan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem yang harus dilaksanakan secara komprehensif dan lintas sektoral.
Tim Pora yang merupakan kerja sama antar-instansi di Kabupaten Muara Enim, baik vertikal maupun horizontal diharapkan turut aktif upaya-upaya yang mengarah pada pembangunan masyarakat dan daerah yang salah satunya juga melalui pengawasan maupun ketertiban keberadaan orang asing di Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan Herdaus didampingi Kepala Kantor Kelas II Non-TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1) mengamanatkan agar pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui pembentukan TIM PORA, baik di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga ke Tingkat Kecamatan.
TIM PORA merupakan wadah untuk bertukar informasi terkait orang asing yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk operasi gabungan bilamana diperlukan. Karena dalam pengawasan orang asing bisa saja akan timbul berbagai konflik akibat keberadaan/kegiatan orang asing tersebut, karenanya sangat diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing.
Saat ini, lanjut Herdaus, keberadaan orang asing yang bekerja di Kabupaten Muara Enim sekitar 800 orang lebih, dan kalau bisa lebih banyak lagi. Sebab dengan semakin banyaknya orang asing yang bekerja akan semakin besar DKPTKA yang di dapat terutama oleh daerah ditempat mereka bekerja sehingga bisa dimanfaatkan dan menambah kas daerahnya. Untuk itu, kita harus mendukung iklim investasi yang kondusif dan jangan alergi dengan kedatangan orang asing dengan tetap melakukan fungsi pengawasan.

