Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Sejoli di Palembang Jual Anak Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya
Hukum

Dua Sejoli di Palembang Jual Anak Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya

alwiBy alwi28/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua sejoli yakni MY (21) dan IS alias Amoy (22). Lantaran, menjual atau memperdagangkan anak dibawah umur berinisial CA (15) ke pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan keduanya ditangkap terpisah, MY ditangkap di Kawasan Seberang Ulu II. Sedangkan Amoy ditangkap di Hotel Oyo. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka ini mengajak korbannya CA ke sebuah penginapan di Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.

Kemudian, dengan menggunakan aplikasi MiChat, kedua tersangka menawarkan korban kepada lelaku hidung belang dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali kencan.

“Kedua tersangka ini ditangkap karena melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual atau memperdagangkan korban,” katanya, Rabu (28/9).

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini diancam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.

“Dari penangkapan kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel tersangka yang berisi tawar menawar antara tersangka dan pria hidung belang,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRebut 17 Medali, Muba Raih Juara Umum Peparperov 2022
Next Article Pendaftaran Resmi Ditutup, Total Pelamar Panwascam di Palembang Capai 619 Berkas
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?