Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua sejoli yakni MY (21) dan IS alias Amoy (22). Lantaran, menjual atau memperdagangkan anak dibawah umur berinisial CA (15) ke pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan keduanya ditangkap terpisah, MY ditangkap di Kawasan Seberang Ulu II. Sedangkan Amoy ditangkap di Hotel Oyo. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka ini mengajak korbannya CA ke sebuah penginapan di Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.
Kemudian, dengan menggunakan aplikasi MiChat, kedua tersangka menawarkan korban kepada lelaku hidung belang dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali kencan.
“Kedua tersangka ini ditangkap karena melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual atau memperdagangkan korban,” katanya, Rabu (28/9).
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini diancam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.
“Dari penangkapan kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel tersangka yang berisi tawar menawar antara tersangka dan pria hidung belang,” pungkasnya.
