Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Terima Suap Rp10 Miliar, Oknum Perwira Polisi di Sumsel Dituntut 4 Tahun
Hukum

Diduga Terima Suap Rp10 Miliar, Oknum Perwira Polisi di Sumsel Dituntut 4 Tahun

alwiBy alwi26/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Seorang oknum perwira polisi nonaktif, AKBP Dalizon dituntur hukum 4 tahun penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan suap Rp10 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019.

Terdakwa juga mendapat hukuman pidana tambahan yakni denda sebesar Rp 250 juta serta mengembalikan atau mengganti uang gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Mangapul Manalu, Senin (26/9).

JPU Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar menilai AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian yang menjabat Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar dari Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori melalui Bramrizal.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 4 tahun penjara denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun,” tegas JPU.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Dalizon dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article13 Tewas dan 21 Terluka dalam Penembakan Sekolah di Rusia
Next Article 1 November Pendaftaran Calon Ketua Umum Asprov PSSI Sumsel Dibuka
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?