Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Menkeu Usulkan Tambahan Penyertaan Modal Hingga Rp15,5 Triliun untuk Tiga BUMN
Indeks

Menkeu Usulkan Tambahan Penyertaan Modal Hingga Rp15,5 Triliun untuk Tiga BUMN

alwiBy alwi22/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan usulan kepada Komisi XI DPR RI untuk memberikan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dalam cadangan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) tahun 2022 kepada 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diantaranya PT. Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun, PT. Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun , serta Bank Tanah sebesar Rp 500 miliar.

“Untuk PT Garuda Rp 7,5 triliun ini untuk memenuhi kebutuhan maintenance, restorasi, maintenance reserve, dan modal kerja garuda. PMN ini juga diberikan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan diberikan sesudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan kreditur yang sudah disahkan melalui putusan homologasi. Jadi PMN masuk sesudah balanced neracanya Garuda relatif sudah lebih manajable, dan negosiasi dengan kreditur sudah dilakukan dan sudah disahkan dalam putusan pengadilan homologasi,” katanya, Kamis (22/9).

Selain PMN tunai, juga terdapat PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya yang diatur dalam pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP 100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.

“Untuk PMN yang berasal dari non tunai atau dari barang milik negara ini diatur juga dalam undang-undang APBN kita, yaitu untuk PT. Bio Farma (Persero), PT. Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav) Indonesia, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT. Varuna Tirta prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha,” tutur Menkeu.

Kemudian, Menkeu juga menyebutkan beberapa BUMN yang akan mendapatkan PMN BMN yang bernilai diatas 100 miliar.

“PT Bio Farma (Persero) mendapatkan Rp 68 miliar jenis barang milik negara untuk rencana penggunaannya berupa peralatan dan bangunan eks fasilitas flu burung dan alat kesehatan berupa kit diagnostik penyakit yang dimanfaatkan oleh PT Biofarma untuk fasilitas produksi vaksin dan alat diagnostik penyakit,” ujarnya.

Selain itu, terdapat juga PT Hutama Karya (persero), Perum LPPNPI/AirNav Indonesia, Perum PPD, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), serta PT Sejahtera Eka Graha

“Untuk Sejahtera Eka Graha mendapatkan Rp 558,617 miliar ini adalah mendapatkan tanah aset properti eks-BPPN untuk ditingkatkan value dari aset tersebut, dan untuk menciptakan multiplayer effect terhadap perekonomian Bogor dan pengembangan kawasan Danau Bogor Raya,” tutup Menkeu.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGudang Minyak di Karya Jaya Palembang Meledak dan Terbakar
Next Article Gudang Minyak Meledak Diduga Milik Oknum Polisi, Kapolrestabes Palembang: Masih Kami Dalami
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?