Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembubaran dana pensiun Perum Perumnas. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas.
Dikutip dari pengumuman OJK, Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas dengan alasan bahwa jumlah Peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
KDK Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu sebagai berikut:
- Rochmad Budiyanto (Ketua);
- Rudi (Anggota);
- Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar (Anggota);
- Dwi Anggraeni Srihadi Putri (Anggota); dan
- Kaimuddin Askar (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
