Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipastikan dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Pasalnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding dari pemohon.
“Menolak permohonan banding pemohon,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP Banding, Senin (19/9).
Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan sidang banding Ferdy Sambo ini bersifat final, dan tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Dedi Prasetyo.
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. “Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” pungkasnya.
