RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum mengambil langkah pembatasan aktivitas masyarakat meski kualitas udara di sejumlah wilayah mulai memasuki tahap peringatan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel menyebut pembatasan aktivitas, termasuk kemungkinan meliburkan sekolah maupun pekerja, baru akan dipertimbangkan apabila kualitas udara masuk kategori berbahaya dengan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 301 atau lebih.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLHP Sumsel, Idrus Salam, mengatakan kondisi kualitas udara saat ini memang perlu diwaspadai, tetapi belum berada pada level yang mengharuskan pemerintah menghentikan aktivitas masyarakat secara luas.
“Kalau berdasarkan data yang ada, itu sudah memasuki warning. Tapi memang belum sampai terlalu parah,” kata Idrus, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, nilai ISPU tertinggi tercatat di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencapai 180, kemudian Ogan Ilir 166, Musi Rawas 159, Palembang 141 dan Prabumulih 140.
Angka tersebut menunjukkan kualitas udara mulai memburuk, namun masih berada jauh di bawah ambang 301 yang menjadi pertimbangan untuk menerapkan pembatasan aktivitas secara lebih luas.
“Pembatasan aktivitas baru akan menjadi pertimbangan jika nilai ISPU sudah memasuki kategori berbahaya, yaitu mencapai 301 atau lebih,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, wacana meliburkan siswa sekolah atau menghentikan aktivitas pekerja belum menjadi kebijakan pemerintah saat ini.
DLHP Sumsel masih mengutamakan pemantauan perkembangan kualitas udara secara berkala. Pergerakan asap juga terus diamati untuk mengetahui apakah pencemaran udara semakin meluas atau masih terkonsentrasi di wilayah Sumsel.
Hingga pertengahan Agustus, paparan asap akibat karhutla disebut masih terkonsentrasi di dalam wilayah Sumsel dan belum terdeteksi meluas ke provinsi tetangga.
Menurutnya, perubahan kondisi udara tetap harus diantisipasi masyarakat karena nilai ISPU dapat berubah mengikuti perkembangan karhutla dan kondisi atmosfer.
“Kita harus terus memantau pembaruan data ISPU berkala, serta mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah ketika kabut asap tampak memekat,” ujarnya.
Meski belum ada pembatasan aktivitas secara umum, DLHP mengingatkan kelompok rentan untuk lebih berhati-hati. Masyarakat yang memiliki gangguan saluran pernapasan diminta mengurangi aktivitas di ruang terbuka ketika kabut asap mulai terlihat.
“Masyarakat yang sudah ada penyakit asma, itu lebih baik menghindari aktivitas di luar rumah agar nanti tidak mengakibatkan kesehatan terganggu,” pungkasnya. (THQ)

