Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau, kini telah mengambil langkah tegas terhadap kasus pencabulan oleh oknum perawat terhadap bocah 13 tahun.
Tindakan yang diambil yakni pemberhentian oknum tersebut sebagai perawat serta segera mencabut kewenangan klinis sebagai perawat.
Demikian diungkapkan kata Kasubbid Yanmed Khusus RS Siti Aisyah Lubuklinggau, Evvy Andayani didampingi Kabid Penunjang Medik, Ramadiani Fitri, Jumat (16/9).
Dia mengakui jika oknum H tersebut merupakan pegawai Rumah Sakit Siti Aisyah, dan beliau ada perawat dengan status honorer sejak tahun 2013.
Pihaknya juga meminta maaf atas adanya kejadian tersebut kepada seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau. Dan kasus tersebut oleh pihaknya telah diserahkan sepenuhnya kepada yang berwajib dengan mengedepankan projustisia.
“Artinya kami menyerahkan secara penuh dan kami sangat menghormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan kejadian tersebut pihak manajemen rumah sakit telah mengambil tindakan.
Karena kejadian tersebut tidak dapat ditoleransi. Hal ini tertuang dalam kebijakan rumah sakit bahwa hak pasien, keselamatan pasien, kenyamanan pasien itu merupakan tolak ukur sebuah pelayanan rumah sakit.
Sehingga dalam kasus ini dikatakan Evvy, tak hanya menyerahkannya ke kepolisian. Pihak rumah sakit juga telah melakukan pemberhentian status H sebagai perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah sampai menubggi perkembangan statusnya dalam segi hukum.
“Artinya kami sudah mengambil langkah tegas didukung oleh komite keperawatan yang akan segera mencabut kewenangan klinis beliau sebagai perawat,” tegasnya.
Selain itu atas kejadian itu pihak Rumah Sakit Siti Aisyah meminta maaf kepada keluarga korban. “Ini murni sikap yang salah, kelainan sex yang menyimpang. Karena itu kami sabgat menyadari bahwa akan ada psikis dari korban,” jelasnya. Sembari mengatakan pihaknya juga menyiapkan psikolog konseling untuk korban.
Sebelumnya, seorang oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, Sumsel, Herman (35) diringkus tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Lantaran, melakukan pencabulan terhadap bocah 13 tahun.

