Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Tahun Bisnis Narkoba, Dul Tak Berkutik saat Diringkus BNN
Hukum

Dua Tahun Bisnis Narkoba, Dul Tak Berkutik saat Diringkus BNN

alwiBy alwi10/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Abdullah alias Dul (42) diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau. Lantaran, diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara).

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoban jenis sabu di Desa Beringin Makmur di Jalan Bukit Hijau Dusun 3 Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Dari infornasi tersebut kemudian petugas BNN melakukan penyelidikan dan memang benar. Setelah itu petugas BNN melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat itulah petugas BNN melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu lagi duduk santai depan kontrakannya di Dusun 2 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel, Kamis (8/9).

“Saat ditangkap petugas tersangka tidak berkutik,” katanya, Sabtu (10/9).

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu klip ukuran sedang yang berusikan 33 klip plastik kecil berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 7.02 gram. Lali 1 klip ukuran sedang berisikan 11 klip plastik kecil yang berisukan kristal putih diduga sabu dengan berat 3.52 gram. Dan mengamankan dua unit handphone (HP).

Dari keterangan tersangka, diketahui jika tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2019 lalu di wilayah Kabupaten Muratara, dengan modus tempat tinggal dan penjualan atau tempat transaksi beda, kemudian biasanya ia mengantarkan barang jenis sabu ke korban.

“Atas perbuatannya, tersangka ini diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTagih Utang, Ibu Muda di Palembang Malah Dibacok
Next Article Tolak Kenaikan BBM, Politisi dan Pengurus PKS di Sumsel Gelar Aksi Damai
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?