Abdullah alias Dul (42) diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau. Lantaran, diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara).
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoban jenis sabu di Desa Beringin Makmur di Jalan Bukit Hijau Dusun 3 Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Dari infornasi tersebut kemudian petugas BNN melakukan penyelidikan dan memang benar. Setelah itu petugas BNN melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat itulah petugas BNN melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu lagi duduk santai depan kontrakannya di Dusun 2 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel, Kamis (8/9).
“Saat ditangkap petugas tersangka tidak berkutik,” katanya, Sabtu (10/9).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu klip ukuran sedang yang berusikan 33 klip plastik kecil berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 7.02 gram. Lali 1 klip ukuran sedang berisikan 11 klip plastik kecil yang berisukan kristal putih diduga sabu dengan berat 3.52 gram. Dan mengamankan dua unit handphone (HP).
Dari keterangan tersangka, diketahui jika tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2019 lalu di wilayah Kabupaten Muratara, dengan modus tempat tinggal dan penjualan atau tempat transaksi beda, kemudian biasanya ia mengantarkan barang jenis sabu ke korban.
“Atas perbuatannya, tersangka ini diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
