Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta komitmen dari pemegang saham perbankan untuk melakukan pemenuhan modal inti minimum. Pasalnya, hingga saat ini terdapat 37 bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pemenuhan modal inti ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Berdasrkan data per Juli 2022, terdapat 37 bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun.
“Rinciannya, 24 bank umum dan 13 BPD yang sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum,” katanya dikutip dari keterangan pers, Rabu (7/9).
Sesuai dengan POJK tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank.
Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank. Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK KUB, terdapat lima skema konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp3 triliun, yaitu:
- Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I);
- Pengambilalihan yang diikuti P/P/I;
- Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki;
- Pembentukan KUB karena Pemisahan (spin off) UUS; dan
- Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.
