Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dugaan Pemerasan di Balik Penanganan Kasus Tongkang Rp30 Miliar, Penyidik Jatanras Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam
Hukum

Dugaan Pemerasan di Balik Penanganan Kasus Tongkang Rp30 Miliar, Penyidik Jatanras Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

alwiBy alwi13/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Penanganan perkara dugaan penggelapan aset tongkang senilai sekitar Rp30 miliar di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berujung laporan terhadap seorang penyidik Jatanras.

AKP Taufik Ismail, penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, dilaporkan Hanjono Susanto ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.

Dari informasi yang dihimpun, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026.

Hanjono merupakan pelapor sekaligus pihak yang mengaku menjadi korban dalam perkara dugaan penggelapan aset tongkang tersebut. Informasi tersebut juga beredar luas di media sosial lewat unggahan akun tiktok Pena Journalis.

Selain laporan pidana, Hanjono sebelumnya telah melaporkan AKP Taufik Ismail ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan etik itu berkaitan dengan penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Perkara tersebut bermula ketika Hanjono melaporkan dugaan penggelapan aset tongkang senilai sekitar Rp30 miliar ke Mabes Polri.

Bareskrim Polri kemudian melimpahkan penanganan perkara itu ke Polda Sumsel pada Juli 2024. Perkara selanjutnya ditangani Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam proses penyelidikan, Hanjono mengaku diminta sejumlah uang oleh AKP Taufik Ismail bersama dua penyidik lainnya, yakni Ipda Ariep Rahman dan Aipda Berly S.

Menurut pihak Hanjono, uang tersebut diminta untuk kebutuhan perjalanan Palembang-Batam, akomodasi, serta uang saku sebesar Rp10 juta.

Selain itu, Hanjono juga mengaku diminta menyediakan fasilitas perjalanan ke Malaysia dan Singapura serta uang tunai Rp75 juta yang disebut untuk kebutuhan saksi ahli pidana dan perdata.

Seluruh uang tersebut, menurut pengakuan Hanjono, diserahkan pada 11 Desember 2024 di Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, saksi ahli yang disebut akan didatangkan tersebut tidak pernah dihadirkan. Hanjono juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi terkait penghentian penyelidikan perkara.

Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.

Wilson menilai dugaan permintaan uang dan penghentian penyelidikan perkara harus diperiksa secara transparan. Ia meminta Propam Polri mengusut laporan Hanjono secara menyeluruh.

Wilson juga menduga terdapat pihak lain yang berkaitan dengan penghentian perkara tersebut. Ia menyebut nama pengusaha Azwar Suiti serta sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumsel.

Di antaranya AKBP Parlindungan Lubis selaku Kabag Wassidik Polda Sumsel dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.

Namun, tudingan mengenai adanya kolusi maupun aliran dana dalam penghentian perkara tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum.

PPWI juga mempertanyakan perkembangan laporan etik terhadap AKP Taufik Ismail. Wilson menyebut laporan tersebut telah diajukan ke Divpropam Polri dan sidang disebut telah berlangsung sejak Januari 2026.

Menurutnya, hingga kini belum terdapat keputusan resmi yang diterima korban terkait hasil proses etik tersebut.

Wilson mendesak pimpinan Polri mengusut perkara tersebut secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan maupun pembiaran oleh pihak lain.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut kepada Bidpropam Polda Sumsel.

“Nanti saya cek ke Kabid Propam ya,” kata Nandang singkat.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Aziz Safiri disebut telah memonitor laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum memberikan keterangan mengenai perkembangan maupun hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut. [TIM]

Dugaan Pemerasan Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKebakaran Dini Hari Hanguskan Tiga Ruang Belajar di Muratara
Next Article Diduga Alami Kebocoran, Proyek Pipanisasi Medco di BTS Ulu Musi Rawas Mendadak Jadi Tontonan Warga
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?