RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang mulai mengevaluasi kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dalam jaringan (daring).
Seperti diketahui, PJJ ini telah diterapkan sejak 9 September 2026 akibat kabut asap dan memburuknya kualitas udara dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Evaluasi tersebut membuka kemungkinan tidak semua sekolah akan melanjutkan PJJ. Sekolah yang berada di kawasan dengan kualitas udara membaik berpeluang kembali menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Affan Prapanca mengatakan penerapan PJJ selama sepekan terakhir memang menjadi pilihan untuk memprioritaskan kesehatan siswa. Namun, sistem pembelajaran daring dinilai belum mampu menggantikan efektivitas pembelajaran tatap muka.
“Memang pembelajaran secara daring dan tatap muka berbeda, karena daring ada keterbatasan seperti sarana prasarana dan lainnya,” ujar Affan, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, evaluasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan dengan melihat perkembangan kondisi kesehatan siswa, khususnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak usia sekolah.
Hasil pemantauan menunjukkan kondisi yang berbeda di sejumlah wilayah. Ada kawasan yang mencatat peningkatan kasus ISPA pada siswa, tetapi terdapat pula wilayah yang menunjukkan penurunan.
“Dari pantauan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terdapat lonjakan siswa sekolah yang terpapar ISPA, tapi ada juga yang menurun,” katanya.
Selain faktor kesehatan, efektivitas PJJ juga menjadi persoalan tersendiri. Tidak seluruh siswa memiliki perangkat yang memadai untuk mengikuti pembelajaran secara daring. Keterbatasan sarana dan prasarana tersebut membuat pelaksanaan pembelajaran jarak jauh belum berjalan secara optimal.
“Tapi sejak awal kita lebih memprioritaskan kesehatan anak, maka dalam satu minggu terakhir dilakukan PJJ,” jelas Affan.
Karena itu, keputusan mengenai kelanjutan PJJ tidak hanya akan didasarkan pada kondisi Kota Palembang secara umum. Dinas Pendidikan juga akan melihat situasi lingkungan di sekitar masing-masing satuan pendidikan.
“Kita masih membuka ruang bahwa ada satuan pendidikan yang kawasan sekolahnya tidak terkontaminasi parah. Kita akan evaluasi lagi,” ujarnya.
Affan menyebut sekolah yang memenuhi persyaratan nantinya dapat diberikan otorisasi untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas apabila kondisi dinilai aman.
Data kualitas udara di setiap wilayah akan menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan kebijakan tersebut. Dengan demikian, sekolah yang berada di kawasan dengan kualitas udara yang telah membaik dan masuk kategori sehat tidak serta-merta harus menerapkan PJJ.
“Kita akan lihat kondisi udara di masing-masing wilayah. Kalau kualitas udaranya membaik dan sudah aman, sekolah tidak harus menerapkan PJJ,” tutupnya. (THQ)

