RELUNG.ID – Polisi mengamankan seorang pria inisial IS (63) yang diduga telah membuka lahan miliknya dengan cara dibakar di daerah Sungai Hitam, RT 12, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Aksi pelaku tersebut mengakibatkan lahan sekitar 13 hektar terbakar. Pelaku diamankan oleh Tim Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara pada Rabu, 16 September 2026.
Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, keesokannya pada Kamis, 17 September 2026 akhirnya IS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni membenarkan pihaknya telah mengamankan dan menetapkan IS sebagai tersangka pembakaran lahan. Persiwa tersebut terjadi di kebun milik pelaku pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Berawal saat itu tersangka mendatangi kebun miliknya dengan tujuan membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Iptu Joni pada Jumat, 18 September 2026.
Tersangka kemudian membakar daun-daun kering dan pokok tanaman yang telah dipotong di lahannya tersebut. Api kemudian membesar dan membakar area kebun hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah melihat api dianggap padam, tersangka meninggalkan lokasi meski masih terdapat asap,” ujarnya.
Beberapa hari setelahnya, tersangka kembali ke kebun dan masih melihat adanya asap. Sehingga tersangka mencoba melakukan pemadaman. Namun pemadaman tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Kondisi tersebut kemudian berkembang hingga api merembet ke lahan warga di sekitar lokasi,” ungkap Joni.
Selajutnya pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, lahan milik warga inisial D dan W di daerah Sungai Hitam juga ikut terbakar. Mendengar informasi tersebut, tersangka kemudian mendatangi lokasi membantu memadamkan api.
Setelah proses pemadaman, sambung Joni, masih ditemukan asap di lokasi kebakaran. Lalu Ketua RT 12 bernama Sulman mendatangi kediaman tersangka. Sulman lalu menjelaskan bahwa lahan warga yang terbakar tersebut diakibatkan oleh sambaran api yang berada dari lahan milik tersangka.
Ditambahkan, pihak terkait sempat mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut secara kekeluargaan pada Selasa, 15 September 2026. Namun dalam mediasi tersebut, tersangka tidak menyanggupi tuntutan ganti rugi.
Sehingga perkara tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan laporan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 13 hektar. Namun luas tersebut masih akan diukur dan didata lebih lanjut dengan berkoordinasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” timpalnya.
Lebih lanjut, dalam penyidikan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa empat potong kayu yang terbakar.
“Saat ini kami masih melengkapi proses penyidikan. Kita juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan membawa barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan,” pungkasnya. (NSR)

