Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»13 Hektare Lahan Terbakar, Pria di Muratara Jadi Tersangka
Regional

13 Hektare Lahan Terbakar, Pria di Muratara Jadi Tersangka

alwiBy alwi19/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polisi mengamankan seorang pria inisial IS (63) yang diduga telah membuka lahan miliknya dengan cara dibakar di daerah Sungai Hitam, RT 12, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Aksi pelaku tersebut mengakibatkan lahan sekitar 13 hektar terbakar. Pelaku diamankan oleh Tim Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara pada Rabu, 16 September 2026.

Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, keesokannya pada Kamis, 17 September 2026 akhirnya IS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :   Karhutla Kembali Landa Sumsel: Ogan Ilir Paling Parah, Lebih dari 20 Hektare Lahan Terbakar

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni membenarkan pihaknya telah mengamankan dan menetapkan IS sebagai tersangka pembakaran lahan. Persiwa tersebut terjadi di kebun milik pelaku pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Berawal saat itu tersangka mendatangi kebun miliknya dengan tujuan membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Iptu Joni pada Jumat, 18 September 2026.

Tersangka kemudian membakar daun-daun kering dan pokok tanaman yang telah dipotong di lahannya tersebut. Api kemudian membesar dan membakar area kebun hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga :   Guru SDN 178 Palembang Beberkan Kronologi Siswa yang Diduga Keracunan MBG

“Setelah melihat api dianggap padam, tersangka meninggalkan lokasi meski masih terdapat asap,” ujarnya.

Beberapa hari setelahnya, tersangka kembali ke kebun dan masih melihat adanya asap. Sehingga tersangka mencoba melakukan pemadaman. Namun pemadaman tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh.

“Kondisi tersebut kemudian berkembang hingga api merembet ke lahan warga di sekitar lokasi,” ungkap Joni.

Selajutnya pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, lahan milik warga inisial D dan W di daerah Sungai Hitam juga ikut terbakar. Mendengar informasi tersebut, tersangka kemudian mendatangi lokasi membantu memadamkan api.

Baca juga :   OMC Sumsel Berakhir, 19 Ton Garam Disemai untuk Cegah Karhutla di Lahan Gambut

Setelah proses pemadaman, sambung Joni, masih ditemukan asap di lokasi kebakaran. Lalu Ketua RT 12 bernama Sulman mendatangi kediaman tersangka. Sulman lalu menjelaskan bahwa lahan warga yang terbakar tersebut diakibatkan oleh sambaran api yang berada dari lahan milik tersangka.

Ditambahkan, pihak terkait sempat mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut secara kekeluargaan pada Selasa, 15 September 2026. Namun dalam mediasi tersebut, tersangka tidak menyanggupi tuntutan ganti rugi.

Sehingga perkara tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga :   Sumber Air Menipis, Pemadaman Karhutla di Sumsel Terhambat

“Berdasarkan laporan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 13 hektar. Namun luas tersebut masih akan diukur dan didata lebih lanjut dengan berkoordinasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” timpalnya.

Lebih lanjut, dalam penyidikan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa empat potong kayu yang terbakar.

“Saat ini kami masih melengkapi proses penyidikan. Kita juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan membawa barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan,” pungkasnya. (NSR)

Bakar Lahan Karhutla Musi Rawas Utara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLima Kepala Dinas di Pemkot Palembang Dirotasi, Ini Daftarnya
Next Article Menko Polkam Minta Karhutla Sumsel Cepat Dituntaskan, 400 Hektare Masih Terbakar
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,861 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?