Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Jambret Kalung Emas Senilai Rp120 Juta, Buronan Curas di Palembang Diringkus
Regional

Jambret Kalung Emas Senilai Rp120 Juta, Buronan Curas di Palembang Diringkus

alwiBy alwi26/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku jambret saat ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pelaku spesialis jambret kalung yang meresahkan masyarakat di Palembang ditangkap Tim gabungan Opsnal Polsek Ilir Barat I bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka diketahui bernama Arbian warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap dikediamannya pada Jumat (25/9/2026).

Saat ini, penyidik Polsek Ilir Barat I masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami terlibatnya dalam aksi kejahatan lainnya.

Baca juga :   Diserang dan Ditusuk Belasan Remaja, Begini Kondisi Pedagang Pecel Lele di Palembang

Dari data yang dihimpun tersangka Arbian tercatat dua kali melakukan aksi penjambretan diwilayah hukum Polsek Ilir Barat I.

Aksi yang pertama terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.35 WIB di Jalan Macan Lindungan, tepatnya depan Barber shop Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I.

Aksi yang kedua pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan. Pangeran SW Subekti RUSUN tepat pinggir jalan samping cafe Gracia Kel.26 ilir Kec. Bukit Kecil Palembang.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan tersangka Arbian merupakan spesialis jambret kalung yang menyasar korbannya perempuan.

Baca juga :   Ayah di Musi Rawas Tikam Pria yang Dekati Putrinya, Korban Alami Lima Luka Tusukan

Salah satu korbannya seorang IRT bernama Emelda warga Jalan macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

“Korban saat itu mengendarai sepeda motor hendak pulang dari kondangan saat melintasi di TKP tiba tiba sepeda motor korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor honda PCX warna merah,”kata Kompol Fauzi Saleh Sabtu (26/9/2026).

Dari rekaman CCTV pelaku memakai baju jeans warna biru, celana panjang warna biru, memakai masker dan helm hitam bercorak orange dengan kaca pelangi serta menggunakan sepatu snekers abu-abu.

“Setelah memepet sepeda motor korban pelaku langsung merampas paksa kalung dileher korban dan setelah berhasil pelaku melarikan diri,”tuturnya.

Baca juga :   Buron Dua Tahun, Spesialis Bobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Polisi

Dari kejadian tersebut korban kehilangan 1 kalung emas seberat 5 suku dan 1 kalung emas putih seberat 8 gram dengan total kerugian sebesar Rp 120 juta.

Korban kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polsek Ilir Barat I Palembang.

Dikatakan Fauzi, tersangka Arbian salah satu target operasi dalam Operasi Sikat Musi I 2026 dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.

“Tersangka merupakan TO kami dalam kasus Curat tersangka ditangkap dalam Operasi Sikat Musi I tahun 2026,”jelasnya.

Baca juga :   Tingkatkan Wisatawan Palembang, Musisi Mancanegara Dihadirkan

Atas perbuatannya tersangka Arbian dijerat dengan pasal 479 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (FZP)

Buronan Curas Kalung emas Polsek IB I Palembang Unit Pidum Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLahan 25 Hektare Terbakar di Ogan Ilir, Api Sempat Membesar di Sisi Tol Palindra
Next Article Juli 2027, Rimuru Tempest Kembali dengan Cerita Baru
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?