RELUNG.ID – Seorang petani bernama Lusiono (43) asal Dusun II, Desa Peninggalan, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Lusiono diamankan polisi lantaran terlibat aksi penggelapan sepeda motor milik M Firmansyah Saputra (35) warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Kemang, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka L menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/3138/IX/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 19 September 2026
Dalam laporan yang dibuat korban M Firmansyah penggelapan itu terjadi Jum’at (18/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal ketika tersangka L mendatangi rumah tetangga korban yang bernama Nelson.
“Tersangka ini berpura-pura menjadi teman dari keponakan Nelson yang merupakan tetangga korban. Lalu meminta kepada korban untuk mengantarnya ambil baju di kawasan Plaju,” jelas Musa.
Masih dikatakan oleh Musa, saat dalam perjalanan tersangka L menunjuk satu rumah yang diakui rumah kontrakannya. Pelaku meminta berhenti dan turun dari atas sepeda motor.
“Disusul korban yang turun untuk membeli air minum, meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi hidup. Lalu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” tambah Musa kepada wartawan.
Akibat dari kejadian tersebut, korban M Firmansyah harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 3865 AFH warna putih. Sehingga membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
“Beranjak dari laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaannya dan mengamankan pelaku. Penangkapan ini juga dalam rangka Ops Sikat Musi 2926 yang sedang berlangsung,” jelas Musa.
Atas kejadian tersebut, tersangka Lusiono dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana penggelapan. (DNP)

