Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres di Sumsel berhasil mengungkap 34 kasus narkoba selama pekan IV Agustus 2022. Dari ungkap kasus tersebut, sebanyak 27 pengedar narkoba berhasil diringkus
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, di pekan IV Agustus 2022, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 34 kasus narkoba dan menangkap 47 tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
“Dari 47 tersangka yang ditangkap, 27 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 14 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba,” katanya, Senin (29/8).
Untuk barang bukti yang disita, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 187,51 gram, ganja 6,691 gram dan 35 butir pil ekstasi.
Dia menjelaskan, ungkap kasus ini paling banyak dilakukan oleh Polrestabes Palembang dengan total 9 Laporan Polisi (LP) dan 15 tersangka yang berhasil diringkus. Kemudian, Polres PALI dengan total 4 LP dan 4 tersangka yang diringkus. Lalu, Polres Lahat dengan total 3 LP dan 4 tersangka yang berhasil diringkus.
Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 7.886 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” katanya.
