RELUNG.ID-Sikap politik tak biasa ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asyari. Ia menurunkan foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya.
Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 22 detik. Dalam rekaman, Rojab terlihat melepaskan bingkai foto Gibran, sementara foto Presiden Prabowo Subianto yang berada di sebelahnya tetap terpasang. Aksi itu kemudian beredar di media sosial. Salah satunya diposting oleh akun instagram @ianiandito.
Rojab mengakui pencopotan foto tersebut merupakan sikap politik pribadinya setelah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Rojab mengaku memaknai fakta persidangan tersebut sebagai alasan untuk sementara menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya.
“Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu,” kata Rojab saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, meski persoalan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden, dirinya merasa tidak nyaman sebagai pejabat daerah apabila persoalan keabsahan dokumen pendidikan tersebut belum mendapatkan kejelasan hukum.
“Ya terpaksa dengan sikap politik saya, ini untuk sementara foto Wapres Gibran di ruangan saya diturunkan dulu,” ungkapnya.
Rojab menegaskan keputusan tersebut merupakan inisiatif pribadi dan belum dikonsultasikan dengan PDIP maupun fraksinya di DPRD.
“Saya belum melakukan konsultasi karena ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD,” tambah Rojab.
Untuk sementara, bingkai foto Gibran dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Ia mengatakan foto tersebut akan kembali dipasang apabila nantinya terdapat fakta hukum yang menyatakan persoalan ijazah Gibran telah mendapatkan kejelasan.
“Tidak ada yang menyatakan bukti Gibran memiliki ijazah. Makanya ya kita agak malu juga kan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai isu pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran, Rojab memilih tidak berkomentar lebih jauh. Ia menyebut persoalan tersebut bukan berada dalam kewenangannya.
“Untuk menurunkan impeachment Gibran itu ya mungkin kewenangannya di DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” katanya. [YSF]

