Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Sikapi Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerja
Politik

Sikapi Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerja

alwiBy alwi07/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asyari menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/tangkapan layar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Sikap politik tak biasa ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asyari. Ia menurunkan foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya.

Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 22 detik. Dalam rekaman, Rojab terlihat melepaskan bingkai foto Gibran, sementara foto Presiden Prabowo Subianto yang berada di sebelahnya tetap terpasang. Aksi itu kemudian beredar di media sosial. Salah satunya diposting oleh akun instagram @ianiandito.

Rojab mengakui pencopotan foto tersebut merupakan sikap politik pribadinya setelah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Rojab mengaku memaknai fakta persidangan tersebut sebagai alasan untuk sementara menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya.

“Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu,” kata Rojab saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, meski persoalan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden, dirinya merasa tidak nyaman sebagai pejabat daerah apabila persoalan keabsahan dokumen pendidikan tersebut belum mendapatkan kejelasan hukum.

“Ya terpaksa dengan sikap politik saya, ini untuk sementara foto Wapres Gibran di ruangan saya diturunkan dulu,” ungkapnya.

Rojab menegaskan keputusan tersebut merupakan inisiatif pribadi dan belum dikonsultasikan dengan PDIP maupun fraksinya di DPRD.

“Saya belum melakukan konsultasi karena ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD,” tambah Rojab.

Untuk sementara, bingkai foto Gibran dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Ia mengatakan foto tersebut akan kembali dipasang apabila nantinya terdapat fakta hukum yang menyatakan persoalan ijazah Gibran telah mendapatkan kejelasan.

“Tidak ada yang menyatakan bukti Gibran memiliki ijazah. Makanya ya kita agak malu juga kan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai isu pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran, Rojab memilih tidak berkomentar lebih jauh. Ia menyebut persoalan tersebut bukan berada dalam kewenangannya.

“Untuk menurunkan impeachment Gibran itu ya mungkin kewenangannya di DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” katanya. [YSF]

Gibran Putusan MK Sukabumi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Ratu Dewa Bilang “Enjoy” di Tengah Kabut Asap, Luna Maya Ikut Nimbrung
Next Article Protes Kabut Asap Karhutla di Jembatan Ampera, Perkumpulan Rawang Dorong ke Ranah Hukum
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?