RELUNG.ID-Ketegasan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menertibkan angkutan batubara di jalan umum kembali dipertanyakan. Di tengah perbaikan Jalan Lintas Negara Tanjung Enim–Baturaja, puluhan truk batubara milik PT Manambang Muara Enim (MME) justru melintas hingga memicu aksi penghadangan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kamis (8/10/2026) malam.
Warga memblokade jalan dengan berdiri berjejer di tengah badan jalan, sehingga puluhan truk tidak dapat melanjutkan perjalanan. Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas aktivitas angkutan batubara yang dinilai mengabaikan keselamatan masyarakat dan memperparah kerusakan infrastruktur.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan armada batubara PT MME melintas dengan pengawalan sejumlah personel yang disebut berasal dari kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Muara Enim.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengawalan dan izin operasional angkutan batubara di jalan umum. Terlebih, ruas jalan yang dilalui sedang dalam tahap perbaikan, dengan kondisi badan jalan yang menyempit.
“Sangat tidak manusiawi. Apakah mereka tidak melihat saat ini jalan sedang dalam tahap perbaikan. Badan jalan juga mengecil, ini malah truk batubara konvoi melewati jalan umum,” ujar Jusdian, warga setempat.
Menurut Jusdian, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
Ia mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap operasional angkutan batubara PT MME yang masih melintasi jalan umum.
“Sudah jelas aturannya, truk batubara dilarang lewat di jalan umum. Kenapa masih diberikan toleransi, bahkan sampai dikawal? Kami minta pemerintah bertindak tegas. Jangan setengah-setengah kalau mau menerapkan aturan,” tegasnya.
Aksi penghadangan di Pulau Panggung bukan sekadar luapan kekecewaan warga. Tokoh pemuda Muara Enim, H. Adriansyah, menilai langkah warga Desa Darmo dan Pulau Panggung merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.
Ia menyebut aksi tersebut sebagai langkah yang tepat, terukur, dan konstitusional.
“Langkah warga Desa Darmo dan Pulau Panggung sudah tepat. Mereka tidak melawan hukum, justru mereka membela hukum yang selama ini dilanggar,” tegas Adriansyah saat diwawancarai awak media.
Menurut dia, operasional angkutan batubara PT MME di ruas jalan Desa Darmo menuju Pulau Panggung perlu dievaluasi karena dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi.
Adriansyah merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 91, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Ia juga menyinggung Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang menurutnya relevan dengan kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan.
Selain itu, ia menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang disebut mengatur larangan angkutan batubara melintasi jalan umum.
Ia juga mempertanyakan pelibatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap wilayahnya.
Adriansyah menilai, sebagai daerah yang menanggung dampak aktivitas angkutan batubara, Pemkab Muara Enim semestinya dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Sorotan utama Adriansyah tertuju pada kebijakan toleransi sementara yang disebut diterbitkan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ia mendesak Gubernur Sumsel, Herman Deru, mencabut surat tersebut dan mengevaluasi kebijakan yang memungkinkan angkutan batubara PT MME melintasi jalan umum.
Menurutnya, kebijakan yang melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum harus diterapkan secara konsisten. Jangan sampai larangan berlaku bagi satu pihak, tetapi toleransi diberikan kepada pihak lain tanpa dasar dan pertimbangan yang transparan.
“Jangan ada politik anomali. Di satu sisi Gubernur melarang batubara di jalan umum untuk insentif elektoral, di sisi lain Sekda menerbitkan toleransi untuk insentif finansial. Ini melukai rasa keadilan warga Muara Enim,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap konsistensi kebijakan pemerintah provinsi. Sebab, ketika masyarakat diminta mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban, pemerintah justru dituntut menjelaskan dasar pemberian toleransi kepada aktivitas angkutan perusahaan tambang. [NVS]

