RELUNG.ID – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Tribun Sumsel, Rachmad Kurniawan, dan jurnalis Pal TV, Mulyadi, saat meliput aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Ketiganya masing-masing berinisial RK, Asnanda Firmansyah, dan Edo Pratama. RK lebih dahulu diamankan tak lama setelah kejadian karena diduga berperan sebagai provokator.
Sementara Asnanda dan Edo ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di kawasan Ilir Barat II, Palembang, Kamis (15/10/2026).
Meski tiga orang telah diamankan, penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara pengeroyokan yang mengakibatkan enam orang menjadi korban, termasuk dua wartawan.
“Kami masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan terhadap enam orang termasuk dua wartawan yang turut menjadi korban guna mengungkap semua pelaku yang diduga terlibat,” kata Johannes, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, penyidikan belum berhenti pada tiga orang yang telah diamankan. Tim penyidik dan operasional masih mendalami fakta kejadian untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga ikut melakukan kekerasan.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Johannes juga meminta pihak-pihak yang terlibat agar kooperatif dan mengikuti proses hukum. Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel turut mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara tertib, tanpa mengabaikan keselamatan dan hak orang lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman video digital. Barang bukti tersebut digunakan untuk menelusuri rangkaian peristiwa serta mendalami dugaan peran masing-masing pelaku.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di lokasi kejadian, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman dokumentasi. Tim Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Asnanda dan Edo di kawasan Ilir Barat II.
Keduanya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebut kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (FZP)

