RELUNG.ID-Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua wartawan, Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PAL TV, saat meliput aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026) lalu.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RK, Asnanda Firmansyah, dan Edo Pratama. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan enam orang menjadi korban, termasuk dua jurnalis tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan RK diamankan tidak lama setelah kejadian. Ia diduga berperan sebagai provokator dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Sementara itu, Asnanda Firmansyah dan Edo Pratama ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Ilir Barat II, Palembang, Kamis (15/10/2026).
“Kami masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan terhadap enam orang termasuk dua wartawan yang turut menjadi korban guna mengungkap semua pelaku yang diduga terlibat,” kata Johannes, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, kedua terduga pelaku yang ditangkap terakhir masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Polisi Telusuri Rekaman Video dan Peran Pelaku
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman dokumentasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku di kawasan Ilir Barat II. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman video digital. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan peran masing-masing pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku yang ditangkap pada 15 Oktober 2026 diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh.
Johannes juga mengimbau pihak-pihak yang terlibat agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyampaian pendapat di muka umum, lanjutnya, harus tetap mengedepankan ketertiban serta menghormati hak dan keselamatan orang lain.
Polda Sumsel Minta Masyarakat Tetap Kondusif
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.
“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi ketika aksi penyampaian aspirasi berlangsung di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Situasi sempat diwarnai gesekan fisik hingga membutuhkan penanganan petugas.
Dalam peristiwa itu, dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik turut menjadi korban bersama sejumlah orang lainnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak dan mengungkap seluruh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. [FZP]

