RELUNG.ID-Seorang pria berinisial MFA (24), yang berprofesi sebagai pelatih Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, korban diduga diajak ke sebuah hotel dengan dalih menghadiri perlombaan Paskibra. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Bukit Kecil, Palembang.
Keluarga korban berinisial N melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 13 Oktober 2026.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel, Kombes Andes Purwanti, mengatakan penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan setelah menerima laporan.
Langkah tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat tersangka menghubungi korban dan mengajaknya menghadiri perlombaan Paskibra,” kata Andes, Sabtu (17/10/2026).
Andes menjelaskan, tersangka kemudian meminta korban menjemputnya di sebuah hotel di Jalan Radial, Palembang.
“Di hotel tersebut, tepatnya di dalam kamar, diduga terjadi persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Polisi Amankan Pakaian Korban dan Tersangka
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan korban serta tersangka saat kejadian.
Andes menegaskan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak. Penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan korban.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Keselamatan, hak, serta masa depan anak merupakan prioritas yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum juga dilakukan untuk mempersiapkan proses hukum selanjutnya.
Saat ini, MFA telah ditempatkan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [FZP]

