RELUNG.ID-Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada pemerintah kabupaten/kota tahun anggaran 2020 hingga 2022 tengah menjadi perhatian Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penyelidik Kortastipidkor Polri saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi guna menelusuri persoalan yang dilaporkan.
Informasi yang dihimpun redaksi, pemanggilan itu merujuk pada surat Kortastipidkor Polri bertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani atas nama Kakortastipidkor dan dibubuhi cap basah.
Surat tersebut berisi undangan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BKBK yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel.
Klarifikasi dijadwalkan berlangsung di Kantor Kortastipidkor Polri, Gedung Awaludin Jamin lantai 6, Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Jakarta.
Dalam surat tersebut, penyelidikan merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dokumen itu juga mencantumkan Laporan Informasi Nomor R/LI/11/IV/2026/Kortastipidkor tertanggal 10 April 2026 serta surat perintah penyelidikan.
Penyelidikan ini menjadi penting karena menyangkut pengelolaan dana bantuan pemerintah selama tiga tahun anggaran. Penelusuran tidak hanya diperlukan untuk memastikan prosedur penyaluran berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga untuk menguji apakah penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut benar-benar sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Ketua Investigasi BPI KPNPA RI, Feryandi membenarkan pihaknya telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut Feryandi, laporan yang disampaikan pihaknya memuat sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses penganggaran dan penyaluran hingga penggunaan serta pertanggungjawaban dana BKBK.
Ia menduga persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Salah satu hal yang disoroti adalah dugaan adanya fee atau komitmen tertentu dalam proses penyaluran bantuan dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari 20 persen.
“Sebelumnya kami sudah dipanggil penyidik sebagai pelapor dalam pengelolaan anggaran tersebut. Maka dalam hal ini kami meyakini, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak di Jakarta. Mungkin sudah puluhan orang diperiksa,” ujarnya.
Feryandi menjelaskan, pihaknya melaporkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
“Yang kami laporkan itu ada beberapa penyimpangan, mulai dari prosedur, pertanggungjawaban, tidak dibahas dalam LKPJ, sampai dugaan adanya fee komitmen lebih dari 20 persen. Dugaan itu diperkuat dengan adanya temuan dari LHP BPK RI sebelumnya,” katanya.
Dugaan tersebut menempatkan tata kelola BKBK Sumsel pada periode 2020-2022 dalam sorotan, terutama menyangkut transparansi penyaluran dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Jika dugaan fee lebih dari 20 persen itu terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur. Praktik semacam itu berpotensi mengurangi nilai bantuan yang seharusnya diterima pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami akan terus memantau perkembangannya, yang pasti sejak kami laporkan sudah banyak pihak yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik,” pungkasnya. [YSF]

