RELUNG.ID Seorang pria berinisial YS (44) diamankan anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.
YS diringkus polisi ketika berada di kawasan Monpera, Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (22/10/2026) pagi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, tertangkapnya tersangka YS berawal ketika anggotanya menggelar patroli hunting di lokasi.
“Saat anggota kita sedang patroli hunting melihat gerak gerik tersangka YS yang mencurigakan. Sehingga anggota langsung mengamankan dia,” kata Musa.
Musa mengungkapkan, ketika dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka YS, anggotanya menemukan sebilah sajam golok kecil yang disimpan di balik bajunya.
“Tersangka YS langsung diamankan dan diserahkan ke petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang,” jelas Musa.
Masih dikatakan Musa, tersangka YS sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh anggota kita, terkait untuk apa membawa sajam. Akan kita kembangkan,” ucap Musa.
Atas perbuatannya tersangka YS dijerat dengan 307 Ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana penyalahgunaan sajam, senpi dan handak. (DNP)

