RELUNG.ID – Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap EM (20), seorang residivis yang diduga terlibat dalam tujuh aksi pencurian dengan kekerasan (curas) alias curas dengan sasaran sepeda motor di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
EM ditangkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Penangkapan ini berkaitan dengan sejumlah laporan perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Muara Pinang, Pendopo, dan Lintang Kanan.
Berdasarkan data kepolisian, EM diduga terlibat dalam tujuh kejadian dengan total tujuh sepeda motor menjadi sasaran.
Salah satu aksi yang disangkakan terjadi pada Kamis (22/10/2026). Saat itu, korban berinisial H (37) bersama rekannya diduga dihadang tiga pria ketika melintas. Korban disebut ditendang hingga terjatuh dan diancam menggunakan senjata tajam sebelum sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa kabur.
Kasus tersebut menambah daftar laporan kejahatan jalanan yang menjadi perhatian kepolisian, terutama karena pelaku diduga menggunakan kekerasan dan ancaman senjata tajam untuk merampas kendaraan korban.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi melalui Kasi Humas Iptu Ariyanto menegaskan, pihaknya akan menindak aksi kriminalitas yang mengancam keselamatan warga dan mengganggu keamanan masyarakat.
“EM kini diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP,” kata Kapolres.
Tersangka dan komplotannya ini terkenal sadis saat melakukan aksinya. Beberapa korbannya ada yang terluka karena ditendang dan terjatuh dari motor. “Tersangka juga mengancam menggunakan sajam sehingga para korban tidak berani untuk melawan,” jelasnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri rangkaian kejadian yang diduga berkaitan. (SLM)

