RELUNG.ID – Seorang pria bernama Meylo Adi Putra (29) digelandang ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Candi Angsoko II, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang ini diserahkan langsung keluarga korban bernama Nurlili Melati Oktavia, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan satu orang diduga pelaku penganiayaan.
“Pelaku beriniaial MAP sudah kita amankan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkap Musa saat diwawancarai awak media, Jum’at (30/10/2026) siang
Musa menerangkan, korban Muhammad Pratama (29) telah membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/3547/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan IT I Palemnang, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Berawal ketika korban mengendarai sepeda motor melintas di TKP (tempat kejadian perkara), lalu di saat bersamaan pelaku menyeberang jalan dan meneriaki korban. Korban berhenti sembari bertanya dengan pelaku kenapa beteriak,” ucap dia.
Musa juga menjelaskan, pelaku menjawab jika korban M Pratama hendak menabraknya saat menyebrang jalan. Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya korban menggunakan tangan kosong.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka leban dan lecet di pelipis mata kanan serta luka di atas bibir. Korban pun membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang. Untuk motifnya diduga selisih paham,” kata dia.
Atas kejadian itu, pelaku Meylo Adi Putra dijerat dengan Pasal 466 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana penganiayaan. (DNP)

