RELUNG.ID — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut ditetapkan pada, Selasa (6/2) kemarin.
Dalam isi ketetapan Keppres tersebut, hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “kata Jokowi.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, untuk memastikan kelancaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang berlangsung, “kata dia.

