RELUNG.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan angka tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Penurunan ini terjadi sejak lima tahun terakhir.
Dari semula 2,6 persen pada tahun 2018 kini menjadi 1,12 persen per Maret 2023.
Baca Juga: Anime One Piece Ungkap Tanggal Tayang untuk Arc Pulau Masa Depan
Demikian diakui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.
Dia mengumumkan bahwa, pada Maret 2023, jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di bawah 1 persen sebanyak 18 provinsi, atau sekitar 53 persen dari total provinsi.
Sedangkan jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di kisaran 1 hingga 5 persen ada di 14 provinsi.
Baca Juga: Ribuan Warga Afrika Selatan Turun Ke Jalan, Serukan Dukungan Palestina
Sementara, jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di atas 5 persen masih ada 2 provinsi.
“Dapat kami laporkan bahwa provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi di setiap pulau mengalami penurunan yang cepat dalam periode Maret 2022 sampai Maret 2023,” katanya.
Menurutnya, pencapaian luar biasa juga terlihat di beberapa provinsi, di antaranya Provinsi Maluku dan Papua yang mengalami penurunan tajam dari 10,92 persen menjadi 7,67 persen pada Maret 2023.
Baca Juga: Penanganan Karhutla di Sumsel Diklaim Maksimal
Kemudian, untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, dan juga pulau Sulawesi Gorontalo mengalami penurunan kemiskinan ekstrem tercepat dari 4,28 persen ke 2,44 persen.
Selain itu, beberapa provinsi dengan penurunan kemiskinan ekstrem tercepat di kawasan Pulau Sumatera adalah provinsi Sumatera Selatan.
Sementara di wilayah Pulau Kalimantan adalah Kalimantan Timur, dan di kawasan Pulau Jawa adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga: Ini 5 Zodiak Sangat Setia Walapun LDR
Lalu, di wilayah Sulawesi adalah Provinsi Sulawesi Barat, di wilayah Maluku dan Papua adalah Provinsi Papua dan di wilayah Bali Nusa Tenggara adalah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Amalia menekankan bahwa hasil perhitungan tingkat kemiskinan ekstrem Maret 2023 akan menjadi panduan penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun kebijakan yang lebih terfokus dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem.

