RELUNG.ID – Kementrian Agama (Kemenag) berencana untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua agama.
Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia untuk menerapkan rencananya tersebut.
Demikian diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, Senin (26/2).
“Kami sedang mendesain program bimbingan perkawinan lintas agama ini,” katanya dikutip dari Kemenag.
Bimbingan perkawinan ini merupakan hak pengantin termasuk non muslim. Dengan bimbingan tersebut, diharapkan kualitas ketahanan keluarga Indonesia akan meningkat.
Menurutnya, Kemenag bertanggungjawab secara moral untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, baik keluarga musim maupun non muslin.
“Untuk memberikan bimbingan perkawinan ini, kami akan menggandeng penyuluh dari setiap agama, seperti Islam, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Sehingga, calon pengantin akan diberikan bimbingan sesuai agamanya,” terang Zainal.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, praktik program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama telah dilakukan di beberapa KUA.
Diantaranya, di Kintamani, Bangli, Bali untuk agama Hindu. Kemudian, di Bangka Belitung untuk agama Konghucu.
“Kami yakin kedepan, program bimbingan perkawinan lintas agama akan berjalan optimal,” pungkasnya.

