Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Panduan Cara Laporan SPT Tahunan Online untuk Wajib Pajak
Lifestyle

Panduan Cara Laporan SPT Tahunan Online untuk Wajib Pajak

alwiBy alwi12/01/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan menggunakan e-Filing.

Berikut RELUNG.ID merangkum panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online :

Baca Juga: Ratusan Karyawan Google Dipecat, Berikut Respon Serikat Pekerja

Mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)

  1. Kirimkan email ke alamat kantor pajak unit terdekat, subjek email berisi “Permintaan nomor/aktivasi EFIN.”
  2. Pada isi email, sertakan informasi berupa Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email aktif, Nomor telepon aktif, dan lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, dan selfie/swafto memegang KTP dan NPWP asli.
  3. Pastikan semua data lengkap, kemudian kirim ke alamat email kantor pajak yang dituju.

Baca Juga: Penting! Ini 6 Cara Hilangkan Bau Apek pada Rambut

Registrasi dan Aktivasi EFIN

  1. Akses situs resmi DPJ Online: https://dpjonline.pajak.go.id/.
  2. Pilih opsi “Belum Registrasi” di laman awal situs DPJ Online.
  3. Isi data lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah diperoleh, lalu submit.
  4. Masukkan alamat email, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
  5. Buat password untuk akun DPJ Online, lalu klik “Simpan.”
  6. Cek email yang didaftarkan, klik tautan untuk mengaktifkan akun yang dikirim oleh DPJ Online.
  7. Setelah aktivasi berhasil, login kembali menggunakan NPWP, EFIN, dan password.

Laporan SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta/Tahun (Formulir 1770 SS)

  1. Login di DPJ Online.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA.
  3. Pilih menu “Lapor” dan layanan “e-Filing.”
  4. Pilih “Buat SPT,” isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  5. Isi bagian A. Pajak Penghasilan sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.
  6. Tambahkan informasi penghasilan tambahan (jika ada) di bagian B.
  7. Isi bagian C untuk harta, utang, dan tanggungan yang dimiliki.
  8. Isi bagian D. Pernyataan dan konfirmasi.
  9. Cek ringkasan, ambil kode verifikasi, dan kirim SPT.
  10. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda.

Laporan SPT Tahunan untuk Penghasilan di Atas Rp 60 Juta/Tahun (Formulir 1770 S)

  1. Login di DPJ Online.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA.
  3. Pilih menu “Lapor” dan layanan “e-Filing.”
  4. Pilih “Buat SPT” dan pilih form “Dengan Bentuk Formulir.”
  5. Isi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke – (jika ada).
  6. Tambahkan informasi pemotongan pajak dan penghasilan neto dalam negeri.
  7. Isi penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan luar negeri, dan PPh Pasal 24.
  8. Daftar harta, utang, tanggungan, zakat/sumbangan keagamaan, dan status kewajiban perpajakan.
  9. Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21) dan isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24.
  10. Isi pembayaran PPh Pasal 25 (jika ada) dan cek penghitungan PPh.
  11. Lakukan konfirmasi, setuju, dan kirim SPT.
  12. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda.

Pastikan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kategori penghasilan Anda dan ikuti panduan dengan cermat. Jangan lupa untuk memenuhi batas waktu pelaporan agar tidak dikenai sanksi administrasi atau denda.

Demikianlah rangkaian cara melaporkan SPT Tahunan. Semoga bermanfaat ya Relungners
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBeasiswa Pemerintah Indonesia 2024: Peluang Studi untuk S1, S2, dan S3
Next Article Catat, Jadwal dan Tema Debat Terakhir Capres-Cawapres 2024
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,946 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,816 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,789 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?