RELUNG.ID – Warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan menggunakan e-Filing.
Berikut RELUNG.ID merangkum panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online :
Baca Juga: Ratusan Karyawan Google Dipecat, Berikut Respon Serikat Pekerja
Mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Kirimkan email ke alamat kantor pajak unit terdekat, subjek email berisi “Permintaan nomor/aktivasi EFIN.”
- Pada isi email, sertakan informasi berupa Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email aktif, Nomor telepon aktif, dan lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, dan selfie/swafto memegang KTP dan NPWP asli.
- Pastikan semua data lengkap, kemudian kirim ke alamat email kantor pajak yang dituju.
Baca Juga: Penting! Ini 6 Cara Hilangkan Bau Apek pada Rambut
Registrasi dan Aktivasi EFIN
- Akses situs resmi DPJ Online: https://dpjonline.pajak.go.id/.
- Pilih opsi “Belum Registrasi” di laman awal situs DPJ Online.
- Isi data lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah diperoleh, lalu submit.
- Masukkan alamat email, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
- Buat password untuk akun DPJ Online, lalu klik “Simpan.”
- Cek email yang didaftarkan, klik tautan untuk mengaktifkan akun yang dikirim oleh DPJ Online.
- Setelah aktivasi berhasil, login kembali menggunakan NPWP, EFIN, dan password.
Laporan SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta/Tahun (Formulir 1770 SS)
- Login di DPJ Online.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA.
- Pilih menu “Lapor” dan layanan “e-Filing.”
- Pilih “Buat SPT,” isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi bagian A. Pajak Penghasilan sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.
- Tambahkan informasi penghasilan tambahan (jika ada) di bagian B.
- Isi bagian C untuk harta, utang, dan tanggungan yang dimiliki.
- Isi bagian D. Pernyataan dan konfirmasi.
- Cek ringkasan, ambil kode verifikasi, dan kirim SPT.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda.
Laporan SPT Tahunan untuk Penghasilan di Atas Rp 60 Juta/Tahun (Formulir 1770 S)
- Login di DPJ Online.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA.
- Pilih menu “Lapor” dan layanan “e-Filing.”
- Pilih “Buat SPT” dan pilih form “Dengan Bentuk Formulir.”
- Isi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke – (jika ada).
- Tambahkan informasi pemotongan pajak dan penghasilan neto dalam negeri.
- Isi penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan luar negeri, dan PPh Pasal 24.
- Daftar harta, utang, tanggungan, zakat/sumbangan keagamaan, dan status kewajiban perpajakan.
- Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21) dan isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24.
- Isi pembayaran PPh Pasal 25 (jika ada) dan cek penghitungan PPh.
- Lakukan konfirmasi, setuju, dan kirim SPT.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda.
Pastikan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kategori penghasilan Anda dan ikuti panduan dengan cermat. Jangan lupa untuk memenuhi batas waktu pelaporan agar tidak dikenai sanksi administrasi atau denda.
Demikianlah rangkaian cara melaporkan SPT Tahunan. Semoga bermanfaat ya Relungners

