RELUNG.ID — Seorang wanita bernama Yulia (39 tahun), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah ditangkap oleh polisi setelah kedapatan mencuri sejumlah pakaian di Matahari City Mal, Jalan Jenderal A Yani, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Kasus ini diungkap oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon. Menurut Ibnu Holdon, Yulia berpura-pura berbelanja dan mengambil beberapa pakaian di gerai mal tanpa membayar di kasir.
“Namun, tindakannya terekam oleh kamera CCTV dan dilaporkan ke polisi. Berkat penyelidikan petugas, Yulia berhasil diamankan bersama barang bukti, ” kata dia.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, menjelaskan bahwa dari tangan Yulia petugas berhasil menyita sejumlah pakaian curian, termasuk celana panjang dan pendek, baju kaus merk Javadesign, serta baju daster perempuan.
“Alasan Yulia mencuri, hanya untuk memiliki pakaian baru saat Lebaran, ” kata dia.
Yulia beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Baturaja Timur, OKU, dan kasus ini akan diarahkan untuk restorative justice, sesuai arahan pimpinan.
Restorative justice akan mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan antara pelaku dan korban, sehingga memungkinkan pemulihan serta rekonsiliasi yang lebih baik.[RG]

