RELUNG.ID – Seorang pemuda berinisial ES (23) terpaksa ditangkap Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pasalnya, Pemuda asal Tulung Selapan, OKI ini melakuka penipuan hingga menguras saldo rekening korban warga Palembang sebesar Rp2,3 miliar.
Modus yang digunakan pemuda tersebut dengan mengirimkan APK surat tilang dari kepolisian melalui WhatsApp.
Baca Juga: Luffy Awalnya Ingin Buah Iblis Ace ‘Mera Mera no Mi’ Dimakan Franky
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ES ini mengirim file APK bernama surat tilang kepada korbannya untuk menyadap isi SMS ponsel korban.
“Korban terlanjur mengklink link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku data-datanya, melalui kode OTP yang dikirim lewat SMS,” katanya, Rabu (27/9).
Dari data tersebut, pelaku berhasil meretas email, mobile banking menggunakan usernama yang ada di email korban.
Baca Juga: Momonosuke juga Makan Buah Iblis SMILE Gagal, Kenapa Nasibnya Beruntung?
Dari situ, pelaku langsung menguras saldo korban selama tiga hari berturut-turut, sejak 30 Mei hingga 1 Juni 2023.
“Pelaku ini mentransfernya ke 20 rekening dengan total transaksi lebih dari 100 kali,” terangnya.
Untuk menampung saldo korban tersebut, pelaku sengaja membeli rekening-rekening di Facebook, dan dibagikannya ke teman-temannya.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, macOS Sonoma Hadir dengan Beragam Peningkatan Fitur dan Kinerja
Putu juga menambahkan, pelaku ini memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.
“Dia pilih acak mana yang sekiranya merespon dan memilih nomor yang depannya angka 0811,” katanya.
Menurut Putu, pelaku ini diduga tidak beraksi sendiri melainkan dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
Baca Juga: Ini 3 Efek Buah Iblis SMILE, Fans One Piece Harus Tahu!
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas log in mobile banking rekening korban, dua buah handphone dan satu sim card pelaku.
“Saat ini kami masih mendalami kemana saja uang korban. Sedangkan, pelaku diancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” pungkasnya

