RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Aktivitas ini terkait, judi online dan lain sebagainya.
Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dina Ediana Rae, Minggu (24/9).
Baca Juga: Agar Pasangan Kamu Bahagia! Ini 10 Tips jadi Pendengar yang Baik
Dia mengatakan, perintah itu dikeluarkan setelah ada permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurutnya, pihaknya sangat menyambut baik kerjasama antara lembaga ini, khususnya dalam membantu membrantas tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia
“Kerjasama ini kedepannya harus digiatkan kembali,” katanya.
Baca Juga: Patung Bung Karno Viral, Pemkab Banyuasin Ancam Tak Bayar Kontraktor
Dian mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Hal ini mengacu pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

