RELUNG.ID — Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Yunus (57) menjadi korban penipuan melalui aplikasi kencan Tantan. Yunus mengaku tertipu setelah dijanjikan melipatgandakan uangnya dari Rp10 juta menjadi hingga Rp30 juta oleh pemilik akun bernama Sakbani.
“Saya diajak bisnis investasi Smart Wallet oleh pelaku. Saya belum begitu tergiur. Namun pelaku terus mengabari saya dan memotivasi serta dijanjikan transfer uang senilai Rp10 juta menjadi Rp30 juta,” ungkap Yunus pada Rabu (17/4/2024).
Meskipun awalnya ragu, Yunus akhirnya tergiur dengan janji-janji tersebut. Dia kemudian memberikan uang sebesar Rp41,7 juta kepada pelaku.
“Sampai sekarang yang dijanjikan pelaku tidak ada, bahkan uang yang ditransfer kepada pelaku belum juga bertambah dan tidak ada yang dikembalikan,” jelas Yunus.
Yunus melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan uangnya dapat dikembalikan dan pelaku ditangkap. “Saya berharap pelaku dapat bertanggung jawab,” tambahnya.
Laporan Yunus diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dan dikenai pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan) dan pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Penipuan dengan Pemberatan). Laporan tersebut akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.[RG]

