RELUNG.ID — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera dibuka. Salah satu SMA Negeri yang akan memulai pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2024/2025 adalah SMA Negeri 6 Kota Palembang.
Sebelum pendaftaran dibuka, SMA Negeri 6 Palembang telah menyelenggarakan sosialisasi PPDB di aulanya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palembang, Fir Azwar, menjelaskan bahwa tujuan dari acara sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya misskomunikasi, serta memastikan agar kegiatan PPDB dapat berjalan lancar dan aman.
“Fir menjelaskan bahwa pada sosialisasi PPDB ini pihaknya mengundang berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Sumsel, Ombudsman, tokoh masyarakat, dan sejumlah stakeholder lainnya, dengan harapan agar tidak ada misskomunikasi tentang info kegiatan PPDB,” kata dia.
Fir menyatakan bahwa untuk tahun ini, daya tampung peserta didik baru di SMA Negeri 6 Palembang adalah sebanyak 360 siswa dengan 10 rombongan belajar.
“Dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB 2024/2025, peserta didik baru akan diterima melalui berbagai jalur, termasuk jalur Zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau mutasi, dan jalur prestasi,” tambahnya.
Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran dan verifikasi untuk berbagai jalur, termasuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, akan tersedia secara online mulai tanggal 23-30 April 2024. Sedangkan untuk jalur zonasi, pendaftaran dan verifikasi akan dilaksanakan mulai tanggal 3-18 Mei 2024. Untuk jalur prestasi, pendaftaran dan verifikasi akan dilakukan mulai tanggal 20-29 Mei 2024 secara online.
“Pengumuman hasil PPDB dari semua jalur akan dilakukan secara online pada tanggal 31 Mei 2024, dan proses daftar ulang akan dilakukan secara tatap muka pada tanggal 3-8 Juni 2024,” ujarnya.
Adapun beberapa jalur PPDB SMA/SMK Negeri yang memiliki tes tertulis yang berbeda adalah Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SMA SONS), SMA Negeri Sumsel yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus untuk ekonomi tidak mampu, SMA N 3 Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel, yang merupakan sekolah berasrama selama tiga tahun berturut-turut, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Kasi Peserta Didik SMA Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan, menambahkan bahwa ketentuan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 mengacu kepada berbagai regulasi, termasuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023, dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021, serta beberapa keputusan dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Pendaftaran boleh dilakukan di lebih dari satu sekolah, dan peserta didik dapat memilih jalur yang sesuai dengan kondisi mereka. Pengumuman hasil PPDB akan dilakukan secara serentak, dan peserta yang diterima di lebih dari satu sekolah akan memilih salah satu sekolah tersebut untuk proses daftar ulang,” jelasnya.
Menurutnya, jika daya tampung satu kelas tidak mencukupi, peserta didik dapat dipersilahkan untuk mendaftar di sekolah swasta.[RG]

