RELUNG.ID — Pendeta Gilbert Lumoindong telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diduga menyindir soal zakat dan salat dalam khutbahnya yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada tanggal 16 April 2024. Pendeta Gilbert dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP mengenai penistaan agama.
“Sejauh ini, pihak Polda Metro Jaya masih menerima laporan tersebut,” kata Ade, tanpa merinci siapa yang melaporkan dan detail laporan tersebut.
Pendeta Gilbert Lumoindong telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, atas pernyataannya yang dianggap menyinggung. Permintaan maaf tersebut disampaikan saat Pendeta Gilbert sowan ke kediaman Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) 3 periode, Jusuf Kalla, di Jakarta Selatan.
“Saya dengan segala kerendahan hati minta maaf karena kegaduhan yang ada,” kata Pendeta Gilbert, menjelaskan bahwa pernyataannya disampaikan dalam forum ibadah internal dan tidak ada maksud untuk menyinggung atau menistakan agama Islam.
Pendeta Gilbert juga menyatakan bahwa video yang beredar di media sosial telah diedit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan pernyataannya sebenarnya adalah otokritik kepada umat Kristiani serta motivasi untuk tidak malas beribadah.
Meskipun demikian, proses hukum terkait laporan tersebut akan terus berlanjut di Polda Metro Jaya.

