RELUNG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terus menyoroti kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel.
Tercatat hingga saat ini setidaknya ada 16 kasus yang ditangani dengan total tersangka yaitu 31 orang.
Demikian diungkapkan Kasubdit 4 Tipiter AKBP Tito Dani saat memberikan keterangan pers, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Phantom V Flip Resmi Hadir 22 September: Ponsel Lipat Terbaru dari Tecno
“Dari 16 kasus tersebut, sebanyak 31 orang telah dijadikan tersangka,” katanya.
Meskipun sebagian besar tersangka adalah perorangan, Tito mengindikasikan bahwa ada kemungkinan keterlibatan korporasi dalam beberapa kasus, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabupaten OKI dan Muba dilaporkan menjadi wilayah yang paling terdampak, dengan lahan yang terbakar mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Baca Juga: Karhutla Meluas dan Berulang, Ini Kata Gubernur Sumsel
“Dari 16 kasus Karhutla yang sedang ditangani, saat ini sekitar 30 hektar lahan telah terbakar,” ujarnya.
Proses penanganan kasus tersebut telah mencapai tahap pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Tito juga menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi dari Presiden melalui Kapolri, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang sengaja membakar lahan, baik itu perorangan maupun korporasi.
Baca Juga: Range Rover PHEV Rilis, Harganya Diatas Rp5 Miliar
Dia menegaskan pentingnya menghindari segala bentuk pembakaran lahan, sekecil apa pun, karena api memiliki potensi untuk berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Polda Sumsel bersama dengan instansi terkait akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna mengurangi risiko Karhutla di wilayah ini, serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan.
“Kami harap masyarakat mendukung upaya pencegahan ini dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

