RELUNG.ID — Seorang wanita berinisial VI (34 tahun) di Kabupaten Muba, Sumsel, telah ditangkap oleh polisi setelah menyiram suaminya, Ali Tamrin, dengan menggunakan air keras dan air cabai.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, mengungkapkan bahwa peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Babat pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB.
“Peristiwa bermula saat pelaku, yang sedang bermain Facebook, menemukan postingan foto suaminya yang sedang melangsungkan pernikahan dengan wanita lain,” kata Rama, Jumat, 10 Mei 2024.
VI merasa sangat sakit hati karena Ali telah mengkhianatinya, yang menyebabkannya emosi dan mengambil air keras (asam sulfat) dan air cabai yang telah disimpan dalam 2 botol bekas air mineral.
“Pelaku langsung menyiramkan air keras tersebut ke tubuh korban yang saat itu sedang tidur,” tambahnya.
Rama menjelaskan bahwa VI kemudian melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut, dan akibatnya, Ali mengalami luka bakar melepuh di wajah, lengan sebelah kiri dan kanan, serta bagian dada, dan perut.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga, VI akhirnya diantarkan untuk menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman pada Rabu, 8 Mei 2024, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena cemburu serta sakit hati karena korban menikah lagi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, VI akan dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.[RG]

