RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berupaya untuk meningkatkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satunya dengan menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (23/8).
FGD ini juga untuk menindaklanjuti implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Pemprov, Pemkab dan Pemkot.
Baca Juga: Wuling Luncurkan Mobil Listrik Baru Empat Varian, Ini Daftar Harganya
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 ini tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Tujuannya untuk lebih mengoptimalkan PAD bagi provinsi, kota dan kabupaten dengan memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga lebih taat dalam membayar pajak.
“Terbitnya UU ini kuncinya satu, yaitu optimalisasi pendapatan, masyarakat kita harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan kewajibannya dalam membayar pajak,” katanya.
Baca Juga: New Honda Brio Paling Banyak Terjual di GIIAS 2023
Menurut Gubernur, potensi PAD Sumsel masih banyak. Namun tentunya harus menertibkan masyarakat yang tidak disiplin dalam membayar pajak.
Karena itu, dia mengharapkan Pemkab dan Pemkot dapat memberikan service atau pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Salah satunya dalam bentuk reward dalam penyediaan infrastruktur yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Realme 11 Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
Dia menambahkan, dengan memberikan service yang baik melalui pembangunan infrastruktur. Maka potensi PAD yang didapat Kabupaten/kota juga akan semakin besar.
“Pemkab dan Pemkot juga harus menyiapkan SDM yang betul mengerti tentang perpajakan dalam menyikapi regulasi HKPD ini,” pungkasnya.

