RELUNG.ID — Masyarakat Desa Suka Mulya, Lempuing, Ogan Komering Ilir, digegerkan oleh penemuan bayi laki-laki yang diduga dibuang oleh orang tuanya di dalam sebuah kardus di depan teras rumah warga pada pertengahan Mei 2024 lalu.
Setelah hampir satu bulan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas orang tua bayi tersebut. Fakta mengejutkan terungkap bahwa orang tua bayi adalah seorang anak berusia 13 tahun berinisial A, yang merupakan korban pencabulan.
“Polisi awalnya menelusuri asal usul kardus yang digunakan untuk menaruh bayi. Dari sana mengarah ke korban A, dan polisi mendatangi rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, A mengakui perbuatannya, dan saat itu dalam kondisi pasca melahirkan,” ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, Rabu (5/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga mengetahui bahwa pelaku pencabulan adalah tetangga korban, T (46). Berdasarkan keterangan korban, polisi segera mengamankan T untuk dilakukan penahanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah delapan kali mencabuli korban, dari Mei hingga September 2023,” jelas Kapolres.
Tersangka T mengaku tergoda untuk mencabuli korban saat melihat A bermain di rumah T untuk menemui anak tersangka. Ketika itu, korban dan anak tersangka bermain masak-masakan, dan selanjutnya anak tersangka mengajak korban untuk makan.
Korban menolak ajakan makan karena merasa kenyang dan memilih bermain ayunan sendirian, yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendekati korban.
“Korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah tersangka,” jelas Kapolres.
Tersangka T kemudian membujuk korban untuk ikut dengannya, namun ajakan itu sempat ditolak oleh korban. Tersangka pun menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah yang dihuni saat ini.
“Setelah mencabuli korban, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya. Aksi tersebut diulangi oleh tersangka hingga delapan kali,” ungkap Kapolres.
Akibatnya, korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Kondisi ini membuat orang tua korban kebingungan dan merasa takut, hingga akhirnya bayi yang lahir prematur ini dititipkan di depan rumah warga dan akhirnya ditemukan.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. [RG]

