Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pecatan Polisi Jadi Bandar Narkotika Ditangkap di OKU
Hukum

Pecatan Polisi Jadi Bandar Narkotika Ditangkap di OKU

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/06/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pecatan polisi yang ditangkap karena menjadi bandar narkoba, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seorang mantan anggota polisi bernama Azwin Tri Ananda (28) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Azwin, yang sebelumnya bertugas di Polres OKU, dipecat pada tahun 2021 karena kasus narkoba.

Dia ditangkap kembali bersama rekannya, Agung Adji Sumantri (26), di sebuah kamar kost di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Tersangka Azwin diberhentikan Secara Tidak Hormat (PTDH) karena kasus narkoba pada tahun 2021 silam,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdun, Senin (10/6/2024).

Menurut Ibnu, saat dilakukan PTDH, Azwin berstatus sebagai polisi berpangkat Bripda. Penangkapan terbaru terjadi setelah tim Satres Narkoba Polres OKU yang dipimpin Ipda Syamsul Rizal melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tersangka berstatus sebagai bandar,” jelas Ibnu.

Dalam operasi penggerebekan, polisi yang disaksikan oleh lima warga setempat, berhasil menangkap kedua tersangka dan menyita lima bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 4,64 gram.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[RG]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKrisis Kesehatan Mental Militer Israel: Tentara Bunuh Diri Bertambah Saat Perang Gaza Berlangsung
Next Article VIDEO: Begini Percakapan Teuku Ryan dengan Selebgram Wanita yang Tersebar di Media Sosial
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,941 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,784 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?