RELUNG.ID — Seorang mantan anggota polisi bernama Azwin Tri Ananda (28) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Azwin, yang sebelumnya bertugas di Polres OKU, dipecat pada tahun 2021 karena kasus narkoba.
Dia ditangkap kembali bersama rekannya, Agung Adji Sumantri (26), di sebuah kamar kost di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Tersangka Azwin diberhentikan Secara Tidak Hormat (PTDH) karena kasus narkoba pada tahun 2021 silam,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdun, Senin (10/6/2024).
Menurut Ibnu, saat dilakukan PTDH, Azwin berstatus sebagai polisi berpangkat Bripda. Penangkapan terbaru terjadi setelah tim Satres Narkoba Polres OKU yang dipimpin Ipda Syamsul Rizal melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tersangka berstatus sebagai bandar,” jelas Ibnu.
Dalam operasi penggerebekan, polisi yang disaksikan oleh lima warga setempat, berhasil menangkap kedua tersangka dan menyita lima bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 4,64 gram.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[RG]

