RELUNG.ID — Penyaluran pembayaran gaji ke-13 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai total nilai Rp868 miliar, dengan target penyelesaian pada triwulan II tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Rahmadi Murwanto, yang juga merinci pembayaran tersebut.
Menurut Rahmadi, dari total tersebut, sekitar Rp279 miliar dialokasikan untuk pembayaran di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L), sementara Rp589 miliar untuk lingkup pemerintah daerah.
Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumsel, terutama mengingat momen libur sekolah yang ada pada triwulan II.
“Target [penyaluran selesai] di triwulan dua, supaya pertumbuhan ekonomi di Sumsel tercapai. Karena di triwulan I kita didukung oleh THR, sehingga harapannya triwulan ini dari gaji ke-13,” ungkap Rahmadi, Selasa (18/5/2024).
Pembayaran terbesar gaji ke-13 di Sumsel terpusat pada satuan kerja di Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan nilai mencapai Rp69,2 miliar atau 24,8% dari total alokasi belanja gaji ke-13.
Rahmadi juga menyoroti beberapa kendala yang dihadapi dalam penyaluran ini, seperti keterlambatan pengajuan gaji ke-13 dari beberapa K/L tertentu seperti Kementerian Agama dan Badan Narkotika Nasional.
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan yang kurang efektif menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan ini.
“Untuk mengatasi hal ini, kami berencana untuk melibatkan program pendidikan anak Madrasah Aliyah [MA] untuk membantu pengelolaan keuangan di sekolah masing-masing,” tambahnya.
Di tingkat pemerintah daerah, terdapat juga beberapa hambatan seperti yang dialami oleh Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang masih menunggu ketersediaan dana untuk penyaluran gaji ke-13.
Rahmadi menegaskan bahwa dana untuk pembayaran gaji ke-13 ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disediakan oleh pemerintah pusat, serta dari dana pemerintah daerah. Penyaluran tidak dapat dilakukan jika salah satu dana tidak tersedia secara memadai.
“Tidak mungkin bagian satu dibayarkan sementara bagian satunya tidak. Jadi, untuk OKU Timur ini rencananya akan dibayarkan awal Juli,” pungkasnya. [AYK]

