RELUNG.ID — Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) bersama pihak pemangku kepentingan berhasil menangkap seorang wajib pajak berinisial ARS yang merupakan tersangka kasus penggelapan pajak.
Kepala DJP Sumsel Babel, Tarmizi, mengungkapkan bahwa penangkapan ARS dilakukan pada 20 Juni 2024 di tempat persembunyiannya di Palembang. Penangkapan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP.
“ARS tidak kooperatif saat dipanggil oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Tarmizi. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut, penyidik berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari keberadaan ARS.
Tarmizi menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan ARS dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. ARS disangkakan melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, memberikan keterangan yang tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT. PPSB selama periode Januari hingga Desember 2020. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp648 juta.
“Saat ini, proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT. PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” tambah Tarmizi.
Ia berharap bahwa upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana perpajakan ini dapat memberikan kesadaran dan efek jera bagi para pelaku penggelapan pajak, dengan dukungan dari para stakeholder terkait.[AYK]

