Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Aturan Baru: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Mulai 1 Juli 2024 di 7 Daerah
Indeks

Aturan Baru: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Mulai 1 Juli 2024 di 7 Daerah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Logo BPJS Kesehatan, Foto : BPJS Kesehatan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan baru yang mengharuskan keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN sebagai syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan ini akan diberlakukan di tujuh daerah, salah satunya Sumatera Selatan (Sumsel).

Daerah yang Menerapkan Aturan Baru

Berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/1003/V/Yan.1.1/2024 Tanggal 28 Mei 2024 tentang Sosialisasi JKN pada Penerbitan SIM, berikut adalah tujuh daerah yang akan menerapkan aturan tersebut:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Sumatera Selatan

4. DKI Jakarta

5. Kalimantan Timur

6. Bali

7. Nusa Tenggara Timur

Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024

Aturan ini merujuk pada Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024, yang dalam Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a menyatakan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Uji Coba Aturan Baru

Ketujuh daerah tersebut akan melakukan uji coba aturan ini mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024. Selama masa uji coba, pemohon SIM, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru, harus sudah memiliki BPJS Kesehatan atau JKN.

Solusi Bagi yang Belum Memiliki BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir. Pada minggu pertama penerapan aturan ini, pihak kepolisian akan menyediakan petugas BPJS Kesehatan untuk membantu proses pendaftaran. Sosialisasi dan edukasi juga akan diberikan kepada pemohon SIM terkait pentingnya BPJS Kesehatan.

Pemohon dapat mendaftar BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN, dengan bimbingan dari petugas BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Dilansir dari Polantas Sumsel, berikut adalah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM:

1. Melampirkan bukti aktif JKN

2. Formulir pendaftaran SIM

3. Fotocopy KTP

4. Fotocopy/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

6. Surat hasil izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing

Dengan aturan baru ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam mengikuti program JKN sekaligus memastikan bahwa pengurusan SIM berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat! [AYK]

BPJS kesehatan SIM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRibuan Suporter Antusias Saksikan Big Match Reuni Legend Sriwijaya FC, Harapkan Kebangkitan Klub
Next Article Pemadanan NIK dengan NPWP: Batas Akhir dan Sanksi bagi Wajib Pajak
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?