RELUNG.ID — Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan baru yang mengharuskan keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN sebagai syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan ini akan diberlakukan di tujuh daerah, salah satunya Sumatera Selatan (Sumsel).
Daerah yang Menerapkan Aturan Baru
Berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/1003/V/Yan.1.1/2024 Tanggal 28 Mei 2024 tentang Sosialisasi JKN pada Penerbitan SIM, berikut adalah tujuh daerah yang akan menerapkan aturan tersebut:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Selatan
4. DKI Jakarta
5. Kalimantan Timur
6. Bali
7. Nusa Tenggara Timur
Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024
Aturan ini merujuk pada Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024, yang dalam Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a menyatakan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Uji Coba Aturan Baru
Ketujuh daerah tersebut akan melakukan uji coba aturan ini mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024. Selama masa uji coba, pemohon SIM, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru, harus sudah memiliki BPJS Kesehatan atau JKN.
Solusi Bagi yang Belum Memiliki BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir. Pada minggu pertama penerapan aturan ini, pihak kepolisian akan menyediakan petugas BPJS Kesehatan untuk membantu proses pendaftaran. Sosialisasi dan edukasi juga akan diberikan kepada pemohon SIM terkait pentingnya BPJS Kesehatan.
Pemohon dapat mendaftar BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN, dengan bimbingan dari petugas BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Dilansir dari Polantas Sumsel, berikut adalah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM:
1. Melampirkan bukti aktif JKN
2. Formulir pendaftaran SIM
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
6. Surat hasil izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
Dengan aturan baru ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam mengikuti program JKN sekaligus memastikan bahwa pengurusan SIM berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat! [AYK]

