Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemadanan NIK dengan NPWP: Batas Akhir dan Sanksi bagi Wajib Pajak
Indeks

Pemadanan NIK dengan NPWP: Batas Akhir dan Sanksi bagi Wajib Pajak

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi NPWP dan KTP, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas akhir pada 30 Juni 2024.

Keterlambatan atau kegagalan dalam melakukan pemadanan ini akan menyebabkan sanksi dan kendala bagi WP.

Sanksi bagi Wajib Pajak

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Selain itu, WP juga akan menghadapi kendala pada layanan administrasi lain yang mensyaratkan NPWP, karena semua layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Kendala yang Muncul

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, berikut adalah layanan yang akan terkendala jika WP tidak memadankan NIK dengan NPWP:

1. Layanan pencairan dana pemerintah

2. Layanan ekspor dan impor

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

Cara Memadankan NIK dengan NPWP

Proses pemadanan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman DJP Online dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka laman [djponline.pajak.go.id](https://djponline.pajak.go.id).

2. Klik “Login”.

3. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha.

4. Pada menu profil, arahkan ke bagian data utama.

5. Periksa kolom NIK, tempat lahir, dan nama. Pastikan statusnya valid.

6. Jika belum terisi, isi dengan data sesuai KTP dan KK.

7. Klik “Validasi”. Sistem akan memvalidasi dengan data Dukcapil.

8. Logout, lalu login kembali dengan NIK, kata sandi, dan captcha untuk memastikan pemadanan berhasil.

Jika validasi gagal, kemungkinan ada ketidaksesuaian data NIK dan KK dengan Dukcapil. WP harus menghubungi kantor Dukcapil setempat untuk konfirmasi.

Alternatif Cara Pemadanan

Selain online, pemadanan bisa dilakukan lewat telepon dengan menghubungi call center Kring Pajak 1500200 atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Pentingnya Pemadanan NIK KTP dengan NPWP

Pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah strategis pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Ini bertujuan untuk mengimplementasikan sistem identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN), sehingga data wajib pajak terintegrasi dalam satu sistem.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak, serta memudahkan pengawasan dan pemantauan aktivitas perpajakan masyarakat.

Pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak untuk menghindari sanksi dan kendala administrasi di masa depan. [AYK]

NIK NPWP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAturan Baru: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Mulai 1 Juli 2024 di 7 Daerah
Next Article BUMN Siap Pasok Energi untuk Kantor Pemerintahan di IKN
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?