RELUNG.ID — Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas akhir pada 30 Juni 2024.
Keterlambatan atau kegagalan dalam melakukan pemadanan ini akan menyebabkan sanksi dan kendala bagi WP.
Sanksi bagi Wajib Pajak
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
Selain itu, WP juga akan menghadapi kendala pada layanan administrasi lain yang mensyaratkan NPWP, karena semua layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Kendala yang Muncul
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, berikut adalah layanan yang akan terkendala jika WP tidak memadankan NIK dengan NPWP:
1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Cara Memadankan NIK dengan NPWP
Proses pemadanan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman DJP Online dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman [djponline.pajak.go.id](https://djponline.pajak.go.id).
2. Klik “Login”.
3. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
4. Pada menu profil, arahkan ke bagian data utama.
5. Periksa kolom NIK, tempat lahir, dan nama. Pastikan statusnya valid.
6. Jika belum terisi, isi dengan data sesuai KTP dan KK.
7. Klik “Validasi”. Sistem akan memvalidasi dengan data Dukcapil.
8. Logout, lalu login kembali dengan NIK, kata sandi, dan captcha untuk memastikan pemadanan berhasil.
Jika validasi gagal, kemungkinan ada ketidaksesuaian data NIK dan KK dengan Dukcapil. WP harus menghubungi kantor Dukcapil setempat untuk konfirmasi.
Alternatif Cara Pemadanan
Selain online, pemadanan bisa dilakukan lewat telepon dengan menghubungi call center Kring Pajak 1500200 atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pentingnya Pemadanan NIK KTP dengan NPWP
Pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah strategis pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Ini bertujuan untuk mengimplementasikan sistem identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN), sehingga data wajib pajak terintegrasi dalam satu sistem.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak, serta memudahkan pengawasan dan pemantauan aktivitas perpajakan masyarakat.
Pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak untuk menghindari sanksi dan kendala administrasi di masa depan. [AYK]

