Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Ramah Tamah Pj Gubernur Sumsel dengan Ketua Komisi Yudisial RI
Indeks

Ramah Tamah Pj Gubernur Sumsel dengan Ketua Komisi Yudisial RI

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Melza Elen Setiadi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel, menghadiri acara ramah tamah dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang pada Senin (5/8/2024) malam.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi berharap bahwa kehadiran Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial di Sumsel dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim di wilayah hukum Provinsi Sumsel.

Elen Setiadi juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Yudisial RI atas terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan. Menurutnya, pembentukan kantor ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Raih Penghargaan Tiga Terbaik di Festival Pangan Nusantara dan Bapanas Award

Lebih lanjut, Elen menjelaskan tugas utama Komisi Yudisial, yaitu:

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

2. Menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup.

4. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

5. Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan, diharapkan fungsi Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kode etik serta perilaku hakim dapat berjalan efektif dan optimal,” ujar Elen.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Bantu Percepatan Penyelesaian Tol Kapal Betung

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Komisi Yudisial dengan Pemerintah Provinsi Sumsel serta Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berwibawa.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifa’i, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Presiden RI selalu menekankan pentingnya memperbaiki pelayanan publik di Indonesia, termasuk dalam bidang hukum. Menurutnya, pelayanan publik yang baik mencerminkan birokrasi yang baik dan tingkat korupsi yang rendah.

Amzulian menyoroti bahwa Indeks Negara Hukum Indonesia masih belum meningkat pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia berada di posisi 0,53, dengan angka yang cukup tinggi hanya pada aspek keamanan dan ketertiban sebesar 0,71. Hal ini menunjukkan adanya masalah dalam birokrasi di semua lini.

“Secara umum, Indeks Negara Hukum di Indonesia sebesar 0,53 masih menunjukkan kondisi yang belum memuaskan,” kata Amzulian. Ia menekankan bahwa Indonesia tidak bisa meremehkan hasil survei internasional tersebut dan perlu meningkatkan kinerja untuk memenuhi tuntutan publik yang semakin tinggi.

Amzulian berharap bahwa Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan dapat membantu meningkatkan kinerja dan memenuhi harapan publik terhadap penegakan hukum yang lebih baik.[AYK]

Komisi Yudisial Pemprov Sumsel Pj Gubernur Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGerindra Resmi Usung Matahati di Pilgub Sumsel 2024
Next Article Tahun Depan, Anime Kaiju No 8 Season 2 Bakal Tayang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20261 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,920 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,792 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,765 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?