RELUNG.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Melza Elen Setiadi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel, menghadiri acara ramah tamah dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang pada Senin (5/8/2024) malam.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi berharap bahwa kehadiran Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial di Sumsel dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim di wilayah hukum Provinsi Sumsel.
Elen Setiadi juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Yudisial RI atas terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan. Menurutnya, pembentukan kantor ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.
Lebih lanjut, Elen menjelaskan tugas utama Komisi Yudisial, yaitu:
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
2. Menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup.
4. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
5. Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan, diharapkan fungsi Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kode etik serta perilaku hakim dapat berjalan efektif dan optimal,” ujar Elen.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Komisi Yudisial dengan Pemerintah Provinsi Sumsel serta Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berwibawa.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifa’i, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Presiden RI selalu menekankan pentingnya memperbaiki pelayanan publik di Indonesia, termasuk dalam bidang hukum. Menurutnya, pelayanan publik yang baik mencerminkan birokrasi yang baik dan tingkat korupsi yang rendah.
Amzulian menyoroti bahwa Indeks Negara Hukum Indonesia masih belum meningkat pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia berada di posisi 0,53, dengan angka yang cukup tinggi hanya pada aspek keamanan dan ketertiban sebesar 0,71. Hal ini menunjukkan adanya masalah dalam birokrasi di semua lini.
“Secara umum, Indeks Negara Hukum di Indonesia sebesar 0,53 masih menunjukkan kondisi yang belum memuaskan,” kata Amzulian. Ia menekankan bahwa Indonesia tidak bisa meremehkan hasil survei internasional tersebut dan perlu meningkatkan kinerja untuk memenuhi tuntutan publik yang semakin tinggi.
Amzulian berharap bahwa Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan dapat membantu meningkatkan kinerja dan memenuhi harapan publik terhadap penegakan hukum yang lebih baik.[AYK]

