RELUNG.ID — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SBB di Arab Saudi akhirnya bebas dari ancaman hukuman mati setelah melalui proses persidangan yang panjang dan kembali ke keluarganya di Jember, Jawa Timur, pada Rabu (11/9).
SBB yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo, dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
SBB dituduh sebagai tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi di Riyadh. Kementerian Luar Negeri RI, melalui KBRI Riyadh, membentuk Tim Advokasi yang menghadiri 23 sidang dan melakukan berbagai koordinasi untuk membela SBB.
Pada Maret 2024, Pengadilan Pertama membebaskan SBB dari hukuman mati, dan putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Banding pada Mei 2024.
Setelah menyelesaikan proses hukum dan hukuman satu tahun penjara, SBB dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada keluarganya.
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri, mayoritas dari Malaysia.[TRA]

