RELUNG.ID – Firliansyah (32), warga Dusun I, Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu terpaksa ditangkap Polres Musi Rawas.
Pasalnya, Firli merupakan satu dari tiga pelaku pencurian buah sawit di Perkebunan Divisi 3 PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
“Pelaku ini ditangkap pada Kamis lalu, 12 September setelah ditinggal kabur dua temannya,” kata Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah, Sabtu (14/9).
Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula saat petugas sekuriti PT SMS mendapat informasi ada tindak pencurian buah sawit yang dilakukan para pelaku.
Kemudian informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas sekuriti bersama Asisten PT dengan mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar adanya pelaku yang tertangkap tangan mencuri buah sawit. “Pelaku mencuri buah sawit dengan menggunakan alat dodos dan diangkut pakai motor,” terangnya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur. Para pelaku diketahui telah mencuri sebanyak 85 janjang buah sawit dengan berat 1.105 Kg yang ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Selain itu, diamankan pula barang bukti 1 unit sepeda motor. Selanjutnya petugas sekuriti PT SMS melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu dan pelaku diamankan berikut dengan barang bukti. (ANS)

